Senin, 24 Juni 2013

Padang bulan nifsu sakban

Menghidupkan malam nisfu sya'ban bukan bid'ah, tapi sunnah, ini dalil dalil nya !

Oleh 'aLa Kulli Haal

Ayo mari kita ramaikan malam nishfu sya'ban dgn memperbanyak ibadah,istigfar dan tasbih, Beberapa keistimewaan malam nisfu sya'ban,yg tdk bs ditolak oleh para WAHABI SALAFI yg suka mengkritik orang2 yg beribadah pd malam itu,

بسم الله الرحمن الرحيم
قال تعالى "إنا أنزلناه في ليلة مباركة إنا كنا منذرين

وقال عكرمة هي ليلة النصف من شعبان
 
Imam ikrimah mengatakan,lailah mubarakah itu adalah mlm nisfu sya'ban

ولها أربعة أسماء : ليلة المباركة وليلة البراءة وليلة الصك وليلة الرحمة
 
Mlm nisfu ini Ada 4 nama,malam di berkati,malam kelepasan,malam pembaharuan amal,dan mlm turun nya rahmat

Dalam sunan ibnu majah,

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺨﻼﻝ
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﺃﻧﺒﺄﻧﺎ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﺒﺮﺓ ﻋﻦ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺟﻌﻔﺮ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ
ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﻗﺎﻝ
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :
 
Rasulullah bersabda :

ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ
ﻓﻘﻮﻣﻮﺍ ﻟﻴﻠﻬﺎ ﻭﺻﻮﻣﻮﺍ ﻧﻬﺎﺭﻫﺎ
 
Bila tiba malam nisfu sya'ban,maka bnyak2 smbahyg lah malam nya,dan puasa lah siangnya

ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻨﺰﻝ ﻓﻴﻬﺎ ﻟﻐﺮﻭﺏ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﺇﻟﻰ ﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ
 
Bhw -rahmat,magfirah,dan perkara2- Allah turun pd malam itu ke langit dunia dr ketika matahari tenggelam,

ﻓﻴﻘﻮﻝ : ﺃﻻ ﻣﻦ ﻣﺴﺘﻐﻔﺮ ﻟﻲ ﻓﺄﻏﻔﺮ ﻟﻪ
ﺃﻻ ﻣﺴﺘﺮﺯﻕ ﻓﺄﺭﺯﻗﻪ ﺃﻻ ﻣﺒﺘﻠﻰ ﻓﺄﻋﺎﻓﻴﻪ
ﺃﻻ ﻛﺬﺍ ﺃﻻ ﻛﺬﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﻄﻠﻊ ﺍﻟﻔﺠﺮ
 
Lalu Allah menawarkan: 1.siapa yg hndk minta ampun kpd ku,aku ampuni, 2.siapa yg hndk minta rizki aku beri, 3.siapa yg hndk minta lindungi atau minta sembuhkan dr penyakit,aku lindungi dan aku sembuhkan ia, Mau apa pun aku kabulkan smpy terbit fajar,

Hadist ini dhoif,krn ada 1 rawi yg brnama abu bakar ibnu abi sabrah,yg dianggap dhoif oleh para ulama ahli hadist,tp beliau adalah seorang yg alim dan qodhi,kata mush'ab ibnu zubair, Jika di pandang pd jarh nya,beliau ini trmsk fatal, Tp jika di pandang pd ta'dil nya beliau adalah seorang ulama terpandang pd masanya,bahkan kata ulama hadist yg memuji beliau,beliau pernh diangkat menjadi qodhi, Sangat mgkn riwayat ini masuk derajat la ba'sa, Adapun rawi2 slain ibnu abi sabrah,itu tsiqoh semua, Yang nampak disisiku kalau untuk pengamalan,boleh kt amalkan hadist diatas, Krn itu biasanya malam nisfusya'ban kita baca yasin 3x untuk meminta yg 3 di atas,

وسئل الرملي عن هذا الحديث هل هو مستحب أو لا وهل الحديث صحيح أو لا وإن كان ضعيفا فمن ضعفه
فأجاب بأنه يسن صوم نصف شعبان بل يسن صوم ثالث عشره ورابع عشره وخامس عشره والحديث المذكور يحتج به
 
Imam ramli dalam Fatwanya ditanya tentang hadist ibnu majah ini,kata beliau hadist ini bisa di jadikan hujjah

ﻭﻗﺎﻝ ابن تيمية في فتاويه : ﻭﺃﻣﺎ ﻟﻴﻠﺔ
ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻓﻘﺪ ﺭﻭﻱ ﻓﻲ ﻓﻀﻠﻬﺎ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻭﺁﺛﺎﺭ ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺃﻧﻬﻢ
ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ
 
Ibnu taimiyah mengatakan dalam fatwanya,bhw tentang mlm nisfu sya'ban ini telah banyak hadist2 dan atsar2 membicarakan kelebihan nya,dan para ulama salaf pun menghidupkan mlm nya. Dalam musnad ahmad bin hanbal  ada sebuah hadist yg derajatnya HASAN membicarakan tntng malam nisfu sya'ban,

ﻭﺑﺴﻨﺪﻱ ﺍﻟﻤﺘﺼﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﺍﻟﺸﻴﺒﺎﻧﻲ ﻗﺎﻝ
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺣﺴﻦ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﺑﻦ ﻟﻬﻴﻌﺔ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺣﻴﻲ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺤﺒﻠﻲ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻤﺮﻭ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ : ﻳﻄﻠﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ
ﺇﻟﻰ ﺧﻠﻘﻪ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﻓﻴﻐﻔﺮ ﻟﻌﺒﺎﺩﻩ ﺇﻻ ﻻﺛﻨﻴﻦ ﻣﺸﺎﺣﻦ ﻭﻗﺎﺗﻞ ﻧﻔﺲ
 
Kita bahas dulu rawi2nya,

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺣﺴﻦ
 
Telah menceritakan kpd kami HASAN, siapakah beliau ini? Beliau adalah hasan bin musa seorang tabi'ut tabi'in, Apa komentar ulama ahli hadist tentang beliau?
Imam ahmad brkomentar: hasan ini adalah orangyg alim yg dhobit ahli bagdad,
Imam khatib bagdad brkomentar: hasan ini adalah paling dhobit dalam ilmu hadist,
Imam darimi,imam abu  hatim,imam ibnu hibban,imam zahabi dan imam ibnu hajar brkomentar: hasan ini adalah seorang tsiqoh .Wafat tahun 209 hijriah

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﺑﻦ ﻟﻬﻴﻌﺔ
 
Telah menceritakan kpd kami IBNU LAHI'AH,siapakah beliau? Beliau adalah abdullah bin lahi'ah seorang tabi'ut tabi'in, Apa komentar ulama hadist tntng beliau?
Imam hakim berkomentar : ibnu lahi'ah ini termasuk rijal imam muslim
Imam ibnu ma'in berkomentar : ibnu lahi'ah ini dho'if dan tdk bisa djadikan hujjah hadist2 beliau,
Imam khatib bagdad berkomentar : ibnu lahi'ah ini seorang yg tasahul dalam periwayatan,krn itu bnyak yg mengingkari riwayat beliau,
Imam abu zur'ah berkomentar : ibnu lahi'ah ini tdk dhobit
Ibnu addi berkomentar : ibnu lahi'ah ini pelupa
Imam thobary berkomentar : ibnu lahi'ah ini pikun di akhir umurnya,
Imam ibnu hajar berkomentar : ibnu lahi'ah ini seorang yg bisa di percaya
Imam zahabi berkomentar : ibnu lahi'ah ini seorang yg dhoif,tp semua hadist dhoif beliau BISA di amalkan,
Wafat tahun 174 h
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺣﻴﻲ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ
 
Telah menceritakan kpd kami HUYAI BIN ABDULLAH, Beliau dr tabi'ut tabi'in, Apa komentar ulama ahli hadist tentang beliau?
Imam ahmad bin hanbal berkomentar : huyai ini banyak hadist hadist nya yg di inkari,
Imam ibnu mu'in berkomentar : huyai ini tdk ada celaan pd nya
Imam bukhari berkomentar : huyai ini ada sdkt pertimbangan
Imam nasa-i berkomentar :huyai ini bukan trmsk ahli tsiqoh
Imam ibnu hibban berkomentar :huyai ini trmasuk ahli tsiqoh
Imam ibnu hajar berkomentar :huyai ini dapat di percaya
Wafat tahun 148 h

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺤﺒﻠﻲ
 
Dari abi abdirrahman al hubuli,siapakh beliau? Beliau adalah abdullah bin yazid,seorang tabi'in, Apa komentar ulama ahli hadist tentang beliau? Imam ibnu mu'in,ibnu hibban,ibnu hajar dan az zahabi sepakat
bahwa beliau seorang yg tsiqoh, Wafat tahun 100 h di afrika,

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻤﺮﻭ
 
Dari abdullah bin amr bin ash,beliau adalah seorang sahabat yg sholeh,ahli ibadah,alim fiqh,tak di ragukan ilmu beliau Wafat pd wkt kejadian hurrah sktr tahun 68 h, Dari ringkasan pembahasan rawi di atas,pendapat yg nampak di sisi aku adalah hadist ini berderajat SOHIH ligairihi atau HASAN lizatihi, Krn ada riwayat2 lain yg matannya sama spt hadist diatas yg menguatkan nya,bhkan ibnu hibban telah memasukkan hadist
ini dalam SOHIH beliau,dgn matan ada sdkt berbeda, di akhirnya

ﺇﻻ ﻟﻤﺸﺮﻙ ﺃﻭ ﻣﺸﺎﺣﻦ
 
Tp itu tdk membuat hadist ini cacat,malahan dgn adanya ibnu hibban memasukkan nya dalam sahih beliau,hadist ini tambah kuat dan sohih, Makna hadist nya : Rasulullah bersabda : Allah menawarkan magfirahnya kpd makhluq nya pd malam nisfu sya'ban,maka ia akan mengampuni hambanya pd malam itu kecuali orang yg sesama islam yg dulunya akrab kmdyn trjd sesuatu lalu ada permusuhan lbh dr 3 hari tdk brtegur sapa, dan orangyg membunuh orang dgn bkn yg hak, Dgabung dgn makna dr sahih ibnu hibban, Orang musyrik jg tdk mendpt keampunan JADI kesimpulan nya hadist ini boleh di pakai untuk amalan2 ,doa2,dan istigfar2 nanti pd malam nisfu sya'ban, Lagipula jikalau hadist di atas memang dhoif,maka yg nampak di sisiku ,bhw tetap boleh diamalkan, Soalnya hadist hadist dhoif yg ada dalam musnad ahmad semuanya boleh di amalkan, Satu pengakuan imam ahmad bhw beliau jg mengamalkan hadist dhoif,

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ : ﻣﺎ ﻛﺘﺒﺖ ﺣﺪﻳﺜﺎ ﺇﻻ ﻭﻗﺪ ﻋﻤﻠﺖ ﺑﻪ ﺣﺘﻰ ﻣﺮ ﺑﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺍﺣﺘﺠﻢ ﻭﺃﻋﻄﺂ ﺃﺑﺎ ﻃﻴﺒﺔ ﺩﻳﻨﺎﺭ ﻓﺄﻋﻄﻴﺖ ﺍﻟﺤﺠﺎﻡ ﺩﻳﻨﺎﺭ ﺣﻴﻦ ﺍﺣﺘﺠﻤﺖ
 
Imam ahmad mengatakan :aku tdk menulis satu hadist pun kecuali sdh aku amalkan hadist nya, Smpy2 aku telalui hadist tntng rasul berbekam,lalu beliau memberi upah kpd abu thaibah satu dinar,maka aku ikut berbekam jg dan membri satu dinar kpd tukang bekam itu, Naaah sdh tdk asing lg di kalangan ulama ahli hadist,trmasuk aku si mahmud orang pingaran,hehe..ini cuma tafa'ul aja...mdh2n aku trmsk orang ahli hadist dan menjadi seorang yg hapal ribuan hadist, amin..
 
Bhwasanya dalam ktb musnad ahmad itu terdapat brmcm2 hadist,diantaranya hadist dhoif,mursal,mudallas,munqati,dll ada semua di dalam ktb beliau itu, Nah di fhm dr perkataan beliau di atas,beliau meamalkan jg hadist2 dhoif yg beliau tulis dalam musnad nya, Diantaranya contoh hadist yg dhoif dan munqati yg trdapat dalam musnad ahmad, Tentang cerita st aisyah saat rasulullah keluar ke baqi pd malam nisfu sya'ban untuk berdoa dan beribadah,

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﻫﺎﺭﻭﻥ ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺍﻟﺤﺠﺎﺝ ﺑﻦ ﺃﺭﻃﺎﺓ ﻋﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻛﺜﻴﺮ ﻋﻦ ﻋﺮﻭﺓ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﺎﻟﺖ : ﻓﻘﺪﺕ ﺭﺳﻮﻝ
ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺫﺍﺕ ﻟﻴﻠﺔ ﻓﺨﺮﺟﺖ ﻓﺈﺫﺍ ﻫﻮ ﺑﺎﻟﺒﻘﻴﻊ ﺭﺍﻓﻊ ﺭﺃﺳﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻲ : ﺃﻛﻨﺖ ﺗﺨﺎﻓﻴﻦ ﺃﻥ
ﻳﺤﻴﻒ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻚ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻗﺎﻟﺖ ﻗﻠﺖ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻇﻨﻨﺖ ﺃﻧﻚ ﺃﺗﻴﺖ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺎﺋﻚ
ﻓﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻳﻨﺰﻝ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻴﻐﻔﺮ ﻷﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻋﺪﺩ ﺷﻌﺮ ﻏﻨﻢ ﻛﻠﺐ
 
Sanad nya dho'if bhkan kata imam bukhari hadist ini munqati dr beberapa thobaqat, krn hajjaj bin arthoh tdk lgsg mendgr hadist dr yahya ,dan yahya bin katsir jg tdk lgsg mendgr dr urwah,maksudnya tdk mendgr lgsg scara syarat bukhari dan muslim,Tapi hadist ini boleh di amalkan,krn sdh pasti imam ahmad bin hanbal mengamalkannya juga di fhm dr perkataan beliau itu, Jika masih ada yg brskeras menentang hadist2 diatas, maka ckp ini jwbn nya, Dkuatkan lg dgn kata seorang imam

ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ ﺯﻣﻨﻪ ﻋﺒﺎﺩ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ : ﺇﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺟﺎﺀﻭﺍ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻫﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺟﺎﺀﻭﺍ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺑﺄﻥ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺧﻤﺲ ﻭﺑﺤﺞ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﺑﺼﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ
 
Berkata imam muhaddist,abbad bin awwam : sebenar2nya orangyg datang membawa hadist2 mslh nisfu sya'ban ini adalah orang2 yg datang membawa khabar dgn memakai alquran,dan orang2 itu sholat 5 waktu,berhaji ke baitullah,puasa ramadhan, Artinya si pembawa khabar itu alim alquran dan ahli fiqh,
Bahkan lg dr tabi'in imam atho brkata,

ﻭﻛﺎﻥ ﻋﻄﺎﺀ ﺇﺫﺍ ﺫﻛﺮ ﻋﻨﺪﻩ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﻭﻣﺎ ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﻘﻮﻝ: ﺇﻧﻲ ﻷﺭﺟﻮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ
 
Imam atho bin yasar bl di sebut orang tntng malam nisfu sya'ban,dan fadilat2 di dalam nya,beliau slalu mengatakan :aku mengharap bhwsanya malam nisfu sya'ban trjd tiap malam, Liat perkataan beliau ini,saking mulianya malam nisfu sya'ban,beliau slalu mengharap spt itu, Kalau msh blm ckup jg,coba bc perkataan ibnu taimiyah dalam fatwanya

ﻭﺃﻣﺎ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻓﻘﺪ ﺭﻭﻱ ﻓﻲ ﻓﻀﻠﻬﺎ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻭﺁﺛﺎﺭ ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺃﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ
 
Adapun malam nisfu sya'ban,maka telah ada riwayat pd kelebihan nya,beberapa hadist dan atsar dari kumpulan ulama salaf,bhw mereka menghidupkan mlm itu dgn sholat

قال ابن حجر : أعمال الأسبوع إجمالا يوم الاثنين والخميس وأعمال العام إجمالا ليلة النصف من شعبان وأما عرضها تفصيلا فبرفع الملائكة لها بالليل مرة وبالنهار مرة
 
Ibnu hajar mengatakan,amal2 hamba slama seminggu scara keseluruhan diangkat hari senin kamis,adapun amal2 selama satahun,scara keseluruhan diangkat pd mlm nisfu sya'ban,adapun dperlihatkan scara tafshil nya itu wkt malaikat siang dan mlm brgantian naik trn

قال الثعالبي
فائدة
تعرض الأعمال على الله يوم الاثنين والخميس
وعلى الأنبياء والآباء والأمهات يوم الجمعة
وعلى النبي صلى الله عليه وسلم سائر الأيام
Satu faidah untk dketahui

Di perlihatkan amal2 hamba yg msh hdp itu kpd Allah hari senin dan kamis, Kpd para nabi msng2 mereka,dan ayah ibu mereka pd hari jumat, Kpd nabi muhammad setiap hari, Sebagai pengetahuan tambahan aja

Bagaimana dgn fatwa imam ibnu hajar alhaitami dalam fatwa fiqhiyah beliau,saat beliau di tanya tntng sholat rogaib mlm nisfu sya'ban

فأجاب بأن الذي صرح به النووي رحمه الله في المجموع أن صلاة الرغائب وهي ثنتا عشرة ركعة بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة من شهر رجب وصلاة ليلة النصف من شعبان مائة ركعة بدعتان مذمومتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب وفي إحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فإن كل ذلك باطل
وقد صنف ابن عبد السلام كتابا نفيسا في إبطالهما

Menurut imam nawawi dalam ktb beliau majmu,bhw sholat rogaib yaitu sholat 12 rakaat antara magrib dan isya awal mlm jumat bulan rajab,dan sholat 100 rakaat pd mlm nisfu sya'ban, Adalah bid'ah yg tercela,dan jgn tertipu dgn adanya hadist yg menyuruh mengerjakan keduanya dalam ktb quutul qulub dan ihya ulumiddin,krn kedua sholat itu bathil Imam ibnu abdissalam pun menulis karangan untuk membatalkan kduanya

Menurut pengarang i'aanah tholibin dalam ktb nya beliau mengatakan, Sholat mlm jumat bulan rajab dan sholat nisfu sya'ban ini adalah mustahab,dan aku lihat para wali2 mengerjakan nya, Kata syekh sulaiman kurdi,memang ada khilaf ulama pd masalah sholat ragaib ini, kalau untuk fadhail a'mal,hadist2 dalam ktb ihya ulumiddin itu bisa di amalkan, Tp imam nawawi sangat keras dan mengatakan hadist2 tntang sholat ragaib itu maudhu,

Tapi aku liat dalam ktb akhbar mekkah karangan imam abu abdillah muhammad al fakihi wft thn 272, Beliau mengatakan dalam ktbnya,bhw para ahli mekkah apabila malam nisfu sya'ban,mereka menghidupkan malam nisfu sya'ban,ada yg sholat 100 raka'at,ada yg thowaf,ada yg membc alquran smpy subuh,ada yg mandi dan minum air zamzam,mereka mengharap berkah pd malam itu, Dan beliau mendatangkan hadist tntng sholat 100 rakaat ini,dgn sanad yg bisa dterima

Di tambah lg fatwa ibnu taimiyah

ﻭﻗﺪ ﺳﺌﻞ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻦ ﺻﻼﺓ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ
ﻓﺄﺟﺎﺏ : ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻰ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻭﺣﺪﻩ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺧﺎﺻﺔ ﻛﻤﺎ ﻛﺎﻥ
ﻳﻔﻌﻞ ﻃﻮﺍﺋﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻬﻮ ﺣﺴﻦ
 
Ibnu taimiyah menjwb,apabila orang2 sholat sndri atau brjamaah pd mlm nisfu sya'ban,spt yg dkrjakan ulama salaf,maka itu sangat bagus

وأما الاجتماع في المساجد على صلاة مقدرة كالاجتماع على مائة ركعة بقراءة ألف قل هو الله أحد دائما فهذا بدعة لم يستحبها أحد من الأئمة
 
Adapun jika mengerjakan sholat 100 rakaat dgn membc surah al ikhlas 1000x,maka itu bid'ah,dan tdk ada ulama yg mensunnahkanx

Lalu ringkasan dr aku, Memang pada masalah sholat ragaib pd mlm nisfu sya'ban ini ada khilaf , Yg menentangnya diantaranya imam nawawi,ibnu abdissalam,ibnu hajar,ibnu sholah,subki dll

Yg mensunnahkan nya diantaranya imam gozali,dan para ulama sufi lain nya, Yg mengambil jalan tengah tdk menyalahkan dan tdk membenarkan, Imam ramli,sulaiman kurdi,bakri syatho,dan aku donk tentu nya,hehe

Masing ada punya pndapat dan dalil2 sndri lah antara mereka, Cuma sholat hajat,sholat tasbih,sholat witir,tahajjud dan slain sholat ragaib td, pd malam itu memang di sunnahkan, Yg ada khilaf pd sholat rogaib saja, Di antara yg di suruh di amalkan pd malam itu adalah istigfar tasbih nabi yunus sewaktu dalam perut ikan,
ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﺇﻧﻲ ﻛﻨﺖ ﻣﻦ ﺍﻟﻈﺎﻟﻤﻴﻦ
2375 kali,

Semoga bermanfaat, Tertanda alfaqir,alhaqir,bkn ustadz,bkn kiyai,bkn gus,bkn siapa2, MAHMUD anak desa pedalaman di PINGARAN astambul martapura, 21 juni 2013
 
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=664839643541689&id=100000469788756&from_feed=1&refid=28&_ft_=qid.5891720594114418898%3Amf_story_key.-6751721948370994129

 http://www.as-salafiyyah.com/2013/06/menghidupkan-malam-nisfu-syaban-bukan.html

Jumat, 31 Mei 2013

DIES NATALIS AKPER KARYA BAKTI HUSADA YOGYAKARTA

AKPER KARYA BAKTI HUSADA YOGYAKARTA

Alamat: Jl. Parangtritis Km 11, Yogyakarta 55715 Indonesia
Phone: (0274) 367 760

Akademi Perawatan (AKPER) Karya Bakti Husada Yogyakarta merupakan AKADEMI di Yogyakarta yang didirikan pada 1 Juni 1994. AKPER ini memiliki Program Studi Keperawatan (D3).

Bertepatan dengan Dies Natalis XIX besok 1 Juni 2013, untuk meningkatkan kebersamaan, juga mengungkapkan bahwa dies natalis berusaha menyentuh masyarakat sekitar maka akan diselenggarakan BAKSOS Pemeriksaan kesehatan dan Pengobatan gratis kepada masyarakat sekitar AKPER KARYA BAKTI HUSADA. Baksos ini insya Allah akan diselenggarakan pada hari Minggu 16 Juni 2013.

Dengan diadakannya acara ini semoga bisa lebih mendidik kepada para mahasiswa dan bermanfafat bagi masyarakat serta mencapai kepada tujuan ke arah kemajuan sesuai iptek yang maju pesat pada saat ini.
 

Sentra penyelenggaraan di                               
  Unit  Lab  AKPER  KBH

Rabu, 29 Mei 2013

SM III fiqih Muamalah

Minggu, 07 April 2013

                                                      http://monangcidakkal.blogspot.com/2013/04/fiqih-muamalah.html           
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILU-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.

Dalam
fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit

Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

Ruang lingkup yang dibahas dalam
fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL (Akad), Hak dan Pembagiannya

2.
Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
- al Ba'i (jual beli), Khiyar (memilih), Salam(Pesanan), Isthisna'.
- Syirkah (perkongsian)
- Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
- utang piutang (Qiradh)
- Sewa menyewa(Ijarah)
- hiwalah (pemindahan utang)
- upah
- syuf'ah (gugatan)
- Ji'alah (sayembara)
- Ariyah (pinjam meminjam)
- Wadi'ah (titipan)
- Wakalah (pemeberian kuasa)
- Kafalah (Pertanggungan)
- Hiwalah
- Musaraqah
- Muzara'ah dan mukhabarah
- Pinjam meminjam
 ('ariyah)
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank, pasar modal, kartu kredit, MLM, waralaba, dan pegadaian)
- ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati)


NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi'ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamalah.

PENGERTIAN FIQH MU’AMALAH
Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah Perbankan syariah, Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia ,1999).   Fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa fatwanya. Secara bahasa ( etimologi ) Fiqih (فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’amila (عامل- يعامل – معاملة ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan.
Fiqih muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadah dan muamalah). Fiqih muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum Private (hal qanun al madani). Hukum private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual.
Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1 ).
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata :
(عامل- يعامل – معاملة) sama dengan wazan : (فاعل – يفاعل – مفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut :
Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :
التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر
”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.
Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut :
1. Menurut Hudlari Byk.
المعاملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم
” Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”.
2. Menurut Idris Ahmad ”Muamalah adalah aturan aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik”.
3. Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dari pandangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqih muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dan muamalah dalam arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pemutaran harta.

Fiqih Muamalah dan Ruang Lingkupnya

Standar
FIQIH MUAMALAH DAN RUANG LINGKUPNYA
  1. A.    Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Berikut penjelasan dari Fiqih, Muamalah, dan Fiqih Muamalah.[1]
  1. Fiqih
Menurut etimologi, fiqih adalah الفهم)) [paham], seperti pernyataan : فقهت الدرس  (saya paham pelajaran itu). Arti ini sesuai dengan arti fiqih dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari berikut:
من يرد ا لله به خيرا يفقهه في الد ين
Artinya: “Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisiNya, niscaya diberikan kepadaNya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”
Menurut terminologi, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun  ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
Menurut Imam Haramain, fiqih merupakan pengetahuan hukum syara’ dengan jalan ijtihad. Demikian pula menurut Al-Amidi, pengetahuan hukum dalam fiqih adalah melalui kajian dari penalaran (nadzar dan istidhah). Pengetahuan yang tidak melalui jalur ijtihad(kajian), tetapi bersifat dharuri, seperti shalat lima waktu wajib, zina haram, dan masalah-masalah qath’i lainnya tidak bermasuk fiqih.
Hal tersebut menunjukkan bahwa fiqih bersifat ijtihadi dan zhanni. Pada perkembangan selanjutnya, istilah fiqih sering dirangkaikan dengan kata al-Islami sehingga terangkai al-Fiqih Al-Islami, yang sering diterjemahkan dengan hukum Islam yang memiliki cakupan sangat luas. Pada perkembanagn selanjutnya, ulama fiqih membagi menjadi beberapa bidang, diantaranya Fiqih Muamalah.[2]
  1. Muamalah
Menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal.[3]
Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama atau asal usul kehidupannya. Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia,  dapat kita temukan dalam hukum Islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Aturan agama yang mengatur hubunagn antara manusia dengan alam sekitarnya dapat kita jumpai seperti larangan mengganggu, merusak dan membinasakan hewan, tumbuhan atau yang lainnya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan oleh agama, perintah kepada manusia agar mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam semesta.
Dari uraian diatas telah kita ketahui bahwa muamalah mempunyai ruang lingkup yang luas, yang meliputi segala aspek, baik dari bidang agama, politik, ekonomi, pendidikan serta sosial-budaya.[4]  Firman Allah dalam surat an Nahl ayat 89:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ (89)
Artinya: “ Kami turunkan kepadamu al Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu, untuk petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang islam.”(QS.An-Nahl: 89)
  1. Fiqih Muamalah
Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua:
  1. Fiqih muamalah dalam arti luas
-          Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.[5]
-          Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.
-          Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain. [6]
Berdasarkan pemikiran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.[7]
Aturan-aturan Allah ini ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemayarakatan. Manusia kapanpun dan dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktifitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Dalam Islam tidak ada pemishan antara amal perbuatan dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktifitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT agar kelak selamat di akhirat.[8]
  1. Fiqih muamalah dalam arti sempit:
  • Menurut Hudhari Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
  • Menurut Idris Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Jadi pengertian Fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).[9]
Ciri utama fiqih muamalah adalah adanya kepentingan keuntungan material dalam proses akad dan kesepakatannya. Berbeda dengan fiqh ibadah yang dilakukan semata-mata dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah tanpa ada tendensi kepentingan material.
Tujuannya adalah dalam rangka menjaga kepentingan orang-orang mukallaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh tindakan orang lain dan dapat memanfaatkan harta miliknya itu untuk memenuhi kepentingan hidup mereka.[10]
  1. B.     Pembagian Fiqih Muamalah
Menurut Ibn Abidin, fiqih muamalah dalam arti luas dibagi menjadi lima bagian:
  1. Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan)
  2. Munakahat (Hukum Perkawinan)
  3. Muhasanat (Hukum Acara)
  4. Amanat dan ‘Aryah (Hukum Pinjaman)
  5. Tirkah (Hukum Peninggalan)
Dari pembagian diatas, yang merupakan disiplin ilmu tersendiri adalah munakahat dan tirkah. Sedangkan menurut Al-Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah membagi Fiqh Muamalah menjadi dua bagian:
  1. Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.
  1. Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasut, iri, dendam, dll. Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, dll.
Pada prakteknya, Al-Muamalah Al-Madiyah  dan Al-Muamalah Al-Adabiyah tidak dapat dipisahkan.[11]
  1. C.    Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Ruang lingkup fiqih muamalah terbagi menjadi dua:
  1. Al-Muamalah Al-Adabiyah. Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
  1. Al-Muamalah Al-Madiyah
    1. Jual beli (Al-bai’ at-Tijarah)
    2. Gadai (rahn)
    3. Jaminan/ tanggungan (kafalah)
    4. Pemindahan utang (hiwalah)
    5. Jatuh bangkit (tafjis)
    6. Batas bertindak (al-hajru)
    7. Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
    8. Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
    9. Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
    10. Upah (ujral al-amah)
    11. Gugatan (asy-syuf’ah)
    12. Sayembara (al-ji’alah)
    13. Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
    14. Pemberian (al-hibbah)
    15. Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)
    16. beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnnya.[12]
    17. Pembagian hasil pertanian (musaqah)
    18. Kerjasama dalam perdagangan (muzara’ah)
    19. pembelian barang lewat pemesanan (salam/salaf)
    20. Pihak penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
    21. Pinjaman barang (‘ariyah)
    22. Sewa menyewa (al-ijarah)
    23. Penitipan barang (wadi’ah)
Peluang ijtihad dalam aspek tersebut diatas harus tetap terbuka, agar hukum Islam senantiasa dapat memberi kejelasan normatif kepada masyarakat sebagai pelaku-pelaku ekonomi.[13]
  1. D.    Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Romawi
Ada 3 perbedaan pendapat tentang hukum Islam dengan hukum Romawi :
  1. Golongan orientalis, Von Kremaer, Ignaz Golziher dan Amon, berpendapat bahwa hukum Islam benar-benar dipengaruhi oleh hukum Romawi. Amon menyatakan bahwa syari’at Islam adalah hukum Romawi Timur yang sudah mengalami perubahan-perubahan dalam penyesuaiannya dengan masalah-masalah politik negara-negara Arab yang menjadi jajahannya.
  2. Golongan sarjana Muslim, Faiz al-Kuhri, Arif al-Naqdi, dan Syaikh Muhammad Sulaiman, berpendapat bahwa hukum Islam sama sekali tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi, sebab hukum Islam dipraktikkan/diundangkan lebih dahulu daripada hukum Romawi, yakni hukum Romawi timbul setelah sarjana Barat mempelajari hukum Islam.
  3. Golongan moderat, Sayyid Muhammad Hafidz Shabri, Ahmad Amin, dan Syafiq Syahanah, berpendapat bahwa kedua pendapat diatas memiliki nilai kebenaran dan juga memiliki nilai kesalahan.[14]
Menurut Abdul Madjid hukum Islam dan hukum Romawi terdapat perbedaan-perbedaan yang menonjol, antara lain :
Kedudukan wanita Romawi di bawah perintah kekuasaan kaum laki-laki selama hidupnya, wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi-transaksi harta kekayaan tanpa izin suami, sedangkan dalam hukum Islam tidak seketat itu walaupun harus diakui ada batasan-batasannya.
Pemindahan hutang (hiwalah) dalam hukum Romawi dilarang, sedangkan dalam hukum Islam dibolehkan menurut semua madzhab.[15]
DAFTRAR PUSTAKA
Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001
Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993
Suhendi, Hendi, Fiqih muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Zuhdi, Masjfuk, Studi Islam jilid III: Muamalah, Jakarta: Rajawali, 1988

[1] Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 13
[2] Ibid, 13-14
[3] Ibid., 14
[4] Masjfuk Zuhdi, Studi Islam jilid III: Muamalah, (Jakarta : Rajawali, 1988), 2-3
[5] Rachmad, Fiqih, 15
[6] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), 70-71
[7] Ibid.
[8] Rachmad, Fiqih,15
[9] Ibid., 16
[10] Dede, Hukum Islam, 71
[11] Rachmad, Fiqih, 17
[12] Ibid., 18
[13] Dede, Hukum Islam, 75
[14] Hendi Suhendi, Fiqih muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 5-6
[15] Ibid, 7

Sm III Fiqih Muamalat 29 Mei 2013

http://elshidiqy.blogspot.com/2010/12/fiqih-muamalat-pengertian-ruang.html

Minggu, 12 Desember 2010

Fiqih Muamalat (Pengertian, Ruang lingkup,Sumber Hukum, Asas, Prinsip serta Akad dan hak)

A.    Pengertian fiqih muamalat

Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupaperaturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. hukum-hukum fiqih terdiri dari hokum hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.

B.   Ruang Lingkup fiqih muamalat

Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

C.   Sumber-sumber fiqih muamalat

Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.  

1.      Al-Quran

Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hokum dan perundang-undangan.sebagai sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan. 

2.      Al-Hadits

Al-Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.

3.      Ijma’ dan Qiyas

Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.

D.    Prinsip Dasar (asas-asas) dan prinsip umum Fiqih Muamalah

Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar (asas)  fiqh muamalah adalah sebagai berikut :

2.   Prinsip dasar (asas)

·         Hukum asal dalam muamalat adalah mubah

·         Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan

·         Menetapkan harga yang kompetitif

·         Meninggalkan intervensi yang dilarang

·         Menghindari eksploitasi

·         Memberikan toleransi

·         Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah

·         Bermanfaat, adil dan muawanah

1.      Prinsip umum

·         Ta’awun (tolong-menolong)

·         Niat / itikad baik

·         Al-muawanah / kemitraan

·         Adanya kepastian hukum, Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bias dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat, diterapkan dan dijadikan sebagai pedoman secara pasti dan mengatur secara jelas dan logis masalah yang akan diatur. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma yang sejalan dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.

E.    Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)

Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:

·   Bekerja sama dalam kegiatan  dapat menjadi pemberi pembiayaanØusaha, dalam hal ini salah satu pihak dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyarakah.

·         Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk  perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentuØmeningkatkan dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.

·         Kerja sama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.

Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:

1.    Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.

2.    Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.

3.    Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul). Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya. Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.

 Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:

1.    obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat diperoleh manfaatnya.

2.    obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai.

Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :

1.    Aqad mudharabah

Ikatan atau aqad Mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta

2.   Aqad musyarakah

Ikatan atau aqad Musyarakah pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha,

3.      Aqad perdagangan

Aqad Fasilitas Perdagangan adalah perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.

4.   Aqad ijarah

Aqad Ijarah adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.

HARTA
Harta dalam bahasa Arab disebut al mal yang berasal dari kata maala-yamiilu-maylan yang berarti condong,cenderung, dan miring.
Sedangkan harta menurut istilah imam Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
Sementara menurut Hasby Ash-ShiddieQie yang dimaksud dengan harta adalah;
1)      Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia,dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola dengan jalan ikhtiar.
2)      Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik seluruh manusia atau sebagian manusia.
3)      Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan.
4)      Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai(harga).
5)      Sesuatu yang berwujud
6)      Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
UNSUR-UNSUR HARTA
Menurut fuqaha harta bersendi kepada dua unsure yaitu;
1)      Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan.
2)      Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memeliharasesuatu kecuali menginginkan manfaatnya.
PEMBAGIAN HARTA
1)      Mal Mutaqawwin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya oleh syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
2)      Mal Ghairu Mutaqawwin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
3)      Mal mitsli ialah benda-benda yang ada persamaan dan kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
4)      Mal qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuannya, karena tidak dapat br\erdiri sebagian di tempat sebagian yang lain tanpa ada perbedaan.
5)      Mal istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
6)      Mal isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
7)      Mal manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ketempat yang lain.
8)      Mal ghairu manqul ialah sesuatu yang tidak bias di pindahkan dan dibawa dari satu tempatke tempat yang lain.
9)      Mal ‘ain ialah harta yang berbentuk benda.
10)   Mal dayn ialah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.
11)   Mal al ‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk.
12)   Mal naf’I ialah a’raddl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak dapat disimpan.
13)   Mal mamluk ialah sesuatu yang masuk kebawah milik , milik perorangan maupun milik badan hokum.
14)   Mal mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang.
15)   Mal mahjur ialahsesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada prang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum.
16)   Mal yang dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta-harta itu dibagi-bagi.
17)   Mal yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian  atau kerusakan apabila  harta tersebut dibagi-bagi.
18)   Mal pokok ialah harta yang mungkin darinya terjadi harta lain.
19)   Mal hasil(buah) ialah harta yang terjadi dari hatra yang kain.
20)   Mal khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan harta yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
21)   Mal ‘am ialah harta milik umum yang boleh diambil manfaatnya.
FUNGSI HARTA
a)      Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas.
b)       Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah sebab kefakiran cendrung mendekatkan diri kepada kekufuran.
c)      Untuk meneruskan kehidupan dari satu period eke periode berikutnya.
d)     Untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
e)      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
f)       Untuk memutar peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g)      Untuk menumbuhkan adanya silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan.
HAK
Hak ialahsuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban.
PEMBAGIAN HAK
Hak terbagi 2,yaitu;
1)      Mal ialah sesuatu yang berpautan dengan harta.
2)      Ghairu mal, terbagi kepada 2 yaitu;
a)      Hak syakhshi yaitu suatu tuntunan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.
b)      Hak ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini terbagi 2, yaitu;
1)      Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shuhubul-haq.
2)      Hak ‘aini thabhi’I ialah jaminan yang ditetapkan oleh seseorang yang mengutangkan uangnya atas orang yang berutang.
Macam-Macam hak ‘aini yaitu,
a)      Haq al-milkiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah.
b)      Haq intifa’ ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c)      Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun yang pertama.
d)     Haq al-istihsan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan.
e)      Haq al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda.
f)       Haq qarar (menetap) atas waqaf. Yang termasuk hak atas menetap atas tanah waqaf yaitu; hak al-hakr, hak al-ijaratain, hak al-qadar, hak al-marshad.
g)      Haq al-murur ialah hak manusia untuk lewat ditempat orang lain dari jalan umum.
h)      Haq ta’alli ialah hak manusia untuk menetapkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)        Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
Hak syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untk kebutuhan rumah tangganya

 


KESIMPULAN

Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.