Rabu, 22 Mei 2013

http://b3npani.wordpress.com/tugas-kuliah/92-2/
 
PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI
KUANTITAS DAN KUALITAS HADITS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan banyak bermunculan penelitian tentang kajian keilmuan Islam, terutama dalam ilmu hadits banyak sekali bahasan dalam ilmu hadits yang sangat menarik dan sangat penting untuk dibahas dan dipelajari, terutama masalah ilmu hadits.
Sebagian orang bingung melihat jumlah pembagian hadits yang banyak dan beragam. Tetapi kemudian kebingungan itu menjadi hilang setelah melihat pembagian hadits yang ternyata dilihat dari berbagai tinjauan dan berbagai segi pandangan, bukan hanya segi pandangan saja. Misalnya hadits ditinjau dari segi kuantitas jumlah perawinya, hadits ditinjau dari segi kualitas sanad dan matan.
Untuk mengungkapkan tinjauan pembagian hadits maka pada bahasan ini hnya akan membahas pembagian hadits dari segi kuantitas dan segi kualitas hadits saja.
B. Rumusan Masalah
1. Pembagian Hadits dari segi kuantitas perawi
2. Pembagian hadits dari segi kualitas
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembagian Hadits sari segi Kuantitas Perawi
Para ulama hadits berbeda pendapat tentang pembagian hadits ditinjau dari aspek kuantitas atau jumlah perawi yang menjadi sumber berita. Diantara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits mutawatir, masyhur, dan ahad. Ada juga yang menbaginya menjadi dua, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad. Ulama golongan pertama, menjadikan hadits masyhur sebagai berdiri sendiri, tidak termasuk ke dalam hadits ahad, ini dispnsori oleh sebagian ulama ushul seperti diantaranya, Abu Bakr Al-Jashshash (305-370 H). Sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh sebagian besar ulama ushul (ushuliyyun) dan ulama kalam (mutakallimun). Menurut mereka, hadits masyhur bukan merupakan hadits ynag berdiri sendiri, akan tetapi hanya merupakan bagian hadits ahad. Mereka membagi hadits ke dalam dua bagian, yaitu hadits mutawatir dan ahad.
1.    Hadits Mutawatir
a.    Pengertian Hadits Mutawatir
Secara etimologi, kata mutawatir berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam terminologi ilmu hadits, ia merupakan haidts yang diriwayatkan oleh orang banyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta. Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang pertama sampai thabaqat yang terakhir.
Dari redaksi lain pengertian mutawatir adalah :
مـَا كَانَ عَنْ مَحْسُوْسٍ أَخْبَرَ بِهِ جَمــَاعَةً بَلـَغُوْا فِى اْلكـَثْرَةِ مَبْلَغـًا تُحِيْلُ اْلعَادَةَ تَوَاطُؤُهُمْ عَلـَى اْلكـَـذِبِ
Hadits yang berdasarkan pada panca indra (dilihar atau didengar) yang diberitakan oleh segolongan orang yang mencapai jumlah banyak yang mustahil menurut tradisi mereka sepakat berbohong.
Ulama mutaqaddimin berbeda pendapat dengan ulama muta’akhirin tentang syarat-syarat hadits mutawatir. Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwa hadits mutawatir tidak termasuk dalam pembahasan ilmu isnad al-hadits, karena ilmu ini membicarakan tentang shahih tidaknya suatu khabar, diamalkan atau tidak, adil atau tidak perawinya. Sementara dalam hadits mutawatir masalah tersebut tidak dibicarakan. Jika sudah jelas statusnya sebagai hadits mutawatir, maka wajib diyakini dan diamalkan.
b.     Syarat Hadits Mutawatir
1)    Hadits Mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, dan dapat diyakini bahwa mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal perawi. Al-Qadhi Al-Baqilani menetapkan bahwa jumlah perawi hadits mutawatir sekurang-kurangnya 5 orang, alasannya karena jumlah Nabi yang mendapat gelar Ulul Azmi sejumlah 5 orang. Al-Istikhari menetapkan minimal 10 orang, karena 10 itu merupakan awal bilangan banyak. Demikian seterusnya sampai ada yang menetapkan jumlah perawi hadits mutawatir sebanyak 70 orang.
2)    Adanya keseimbangan antara perawi pada thabaqat pertama dan thabaqat berikutnya. Keseimbangan jumlah perawi pada setiap thabaqat merupakan salah satu persyaratan.
3)    Berdasarkan tanggapan pancaindra
Berita yang disampaikan para perawi harus berdasarkan pancaindera. Artinya, harus benar-benar dari hasil pendengaran atau penglihatan sendiri. Oleh karena itu, apabila berita itu merupakan hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari suatu peristiwa lain, atau hasil istinbath dari dalil yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadits mutawatir.
c.     Macam-macam mutawatir
Hadits mutawatir ada tiga macam, yaitu :
1)    Hadits mutawatir Lafzhi, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang sama, serta kandungan hokum yang sama, contoh :
قـَالَ رَسُوْلُ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فـَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang  ini sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah dia siap-siap menduduki tempatnya di atas api neraka.
Menurut Al-Bazzar, hadits ini diriwayatkan oleh 40 orang sahabat. Al-Nawawi menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 200 orang sahabat.
2)    Hadits Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadits mutawatir yang berasal dari berbagai hadits yang diriwayatkan dengan lafaz yang berbeda-beda, tetapi jika disimpulkan, mempunyai makna yang sama tetapi lafaznya tidak. Contoh hadits yang meriwayatkan bahwa Nabu Muhammad SAW mengangkat tangannya ketika berdo’a.
قال ابو مسى م رفع رسول الله صلى عليه وسلم يديه حتى رؤي بياض ابطه فى شئ من دعائه إلا فى الإستسقاء (رواه البخارى ومسلم)
Abu Musa Al-Asy’ari berkata bahwa Nabi Muhammad SAW, tidak pernah mengangkat kedua tangannya dalam berdo’a hingga nampak putih kedua ketiaknya kecuali saat melakukan do’a dalam sholat istisqo’ (HR. Bukhori dan Muslim)
3)    Hadits Mutawatir ‘Amali, yakni amalan agama (ibadah) yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, kemudian diikuti oleh para sahabat, kemudian diikuti lagi oleh Tabi’in, dan seterusnya, diikuti oleh generasi sampai sekarang. Contoh, hadits-hadits nabi tentang shalat dan jumlah rakaatnya, shalat id, shalat jenazah dan sebagainya. Segala amal ibadah yang sudah menjadi ijma’ di kalangan ulama dikategorikan sebagai hadits mutawatir ‘amali.
Mengingat syarat-syarat hadits mutawatir sangat ketat, terutama hadits mutawatir lafzhi, maka Ibn Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutwatir lafzhi tidak mungkin ada. Pendapat mereka dibantah oleh Ibn Shalah. Dia menyatakan bahwa hadits mutawatir (termasuk yang lafzhi) memang ada, hanya jumlahnya sangat terbatas. Menurut Ibn Hajar Al-Asqolani, Hadits mutawatir jumlahnya banyak, namun untuk mengetahuinya harus dengan cara menyelidiki riwayat-riwayat hadits serta kelakuan dan sifat perawi, sehingga dapat diketahui dengan jelas kemustahilan perawi untuk sepakat berdusta terhadap hadits yang diriwayatkannya.
Kitab-kitab yang secara khusus memuat hadits-hadits mutawatir adalah sebagai berikut :
1)    Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Mutawatirah, yang dsusun oleh Imam Suyuthi. Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, kitab ini memuat 1513 hadits.
2)    Nazhm Al-Mutanatsirah min Al- Hadits al Mutawatir yang disusun oleh Muhammad bin Ja’far Al-Kattani (w. 1345 H)
2. Hadits Ahad
Kata ahad merupakan bentuk plural dari kata wahid. Kata  wahid berarti “satu” jadi, kara ahad berarti satuan, yakni angka bilangan dari satu sampai sembilan. Menurut istilah hadits ahad berarti hadits yagn diriwayatkan oleh orang perorangan, atau dua orang atau lebih akan tetapi belum cukup syarat untuk dimasukkan kedalam kategori hadits mutawatir. Artinya, hadits ahad adalah hadits yang jumlah perawinya tidak sampai pada tingkatan mutawatir.
Ulama ahli hadits membagi hadits ahad menjadi dua, yaitu masyhur dan ghairu masyhur. Hadits ghairu masyhur terbagi menjadi dua, yaitu aziz dan ghairu aziz.
A.    Hadits Masyhur
Menurut bahasa, masyhur berarti “sesuatu yang sudah tersebar dan popular”. Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi, antara lain :
مـَارَوَاهُ مِنَ الصَّحَابَهِ عَدَدٌ لا يَبْلُغُ حَدَّ تَـوَاتِر بَعْدَ الصَّحَابَهِ وَمِنْ بَعْدِهِمْ
“Hadits yang diriwayatkan dari sahabat tetapi bilangannya tidak sampai pada tingkatan mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan orang yang setelah mereka.”
Hadits masyhur ada yang berstatus shahih, hasan dan dhaif. Hadits masyhur yang berstatus shahih adalah yang memenuhi syarat-syarat hadits shahih baik sanad maupun matannya. Seperti hadits ibnu Umar.
اِذَا جَاءَكُمُ اْلجُمْعَهُ فَلْيَغْسِلْ
“Barang siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jumat hendaklah ia mandi.”
Sedangkan hadits masyhur yang berstatus hasan adalah hadits yang memenuhi ketentuan-ketentuan hadits hasan, baik mengenai sanad maupun matannya. Seperti hadits Nabi yang berbunyi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضـــِرَارَ
“tidak memberikan bahaya atau membalas dengan bahaya yang setimpal.”
Adapun hadits masyhur yang dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matannya, seperti hadits :
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَــهٌ عــَـلَي كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَــــهٍ
“menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.”
Dilihat dari aspek yang terakhir ini, hadits masyhur dapat digolongkan kedalam :
1)    Masyhur dikalangan ahli hadits, seperti hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca do’a qunut sesudah rukuk selama satu bulan penuh berdo’a atas golongan Ri’il dan Zakwan. (H.R. Bukhari, Muslim, dll).
2)    Masyhur dikalangan ulama ahli hadits, ulama-ulama dalam bidang keilmuan lain, dan juga dikalangan orang awam, seperti :
َاْلمُسْلِمُ مَنْ سَـــــلِمَ اْلمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِســـَـانِهِ وَيدِهِ
3)    Masyhur dikalangan ahli fiqh, seperti :
نَهَي رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهِ عَلَيْــــهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ
“Raulullah SAW melarang jual beli yang didalamnya terdapat tipu daya.”
4)    Masyhur dikalangan ahli ushul Fiqh, seperti :
اِذَا حَكَمَ اْلحَاكِمُ ثُمَّ اجْتَهَدَ فَـــأَصَابَ فَلـَــهُ أَجْرَانِ وَاِذَا حَكَــــمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخَــــطَأَ فَلـَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara kemudian dia berijtihad dan kemudian ijtihadnya benar, maka dia memperoleh dua pahala (pahala Ijtihad dan pahala kebenaran), dan apabila ijtihadnya itu salah, maka dia memperoleh satu pahala (pahala Ijtihad).
5)    Masyhur dikalangan ahli Sufi, seperti :
كُنْتُ كَنْزًا مَخْفِيًّا فَأَحْبَبْتُ أَنْ أُعْرِفَ فَخَلـَقْتُ اْلخَلْقَ فَبِي عَرَفُوْنِي
“Aku pada mulanya adalah harta yang tersembunyi, kemudian aku ingin dikenal, maka kuciptakan makhluk dan melalui merekapun mengenal-Ku
6)    Masyhur dikalangan ulama Arab, seperti ungkapan, “Kami orang-orang Arab yag paling fasih mengucapkan “(dha)” sebab kami dari golongan Quraisy”.
B. Hadits Ghairu Masyhur
Ulama ahli hadits membagi hadits ghairu masyhur menjadi dua yaitu, Aziz dan Gharib. Aziz menurut bahasa berasal dari kata azza-yaizu, artinya “sedikit atau jarang”. Menurut istilah hadits Aziz adalah hadits yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam semua tingkatan sanad.”
Menurut Al-Thahhan menjelaskan bahwa sekalipun dalam sebagian Thabaqat terdapat perawinya tiga orang atau lebih, tidak ada masalah, asal dari sekian thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah perawinya hanya dua orang. Oleh karena itu, ada ulama yang mengatakan bahwa hadits ‘azaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi.”
Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa suatu hadits dapat dikatakan hadits Aziz bukan hanya yang diriwayatkan dua orang pada setiap tingkatnya, tetapi selagi ada tingkatan yang diriwayatkan oleh dua rawi, contoh hadits ‘aziz :
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّي أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِـدِهِ وَوَلــِدِهِ وَالنـَّـاسِ أَجْمَعِيْنَ
“tidak beriman seorang di antara kamu, sehingga aku lebih dicintainya dari pada dirinya, orang tuanya, anaknya, dan semua manusia,” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Adapun hadits Gharib, menurut bahasa berarti “al-munfarid” (menyendiri). Dalam tradisi ilmu hadits, ia adalah “hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya”.
Menurut Ibnu Hajar yang dimaksud dengan hadits gharib adalah “hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi”.
Penyendirian perawi dalam meriwayatkan hadits itu bias berkaitan dengan personalitasnya, yakni tidak ada yang meriwayatkannya selain perawi tersebut, atau mengenai sifat atau keadaan perawi itu sendiri. Maksudnya sifat dan keadaan perawi itu berbeda dengan sifat dan kualitas perawi-perawi lain, yang juga meriwayatkan hadits itu. Disamping itu, penyendirian seorang perawi bias terjadi pada awal, tengah atau akhir sanad.
B.    Pembagian hadits dari segi Kualitas
Sebagiamana telah dikemukakan bahwa hadits  muatawatir memberikan penertian yang yaqin bi alqath, aritnya Nabi Muhammad benar-benar bersabda, berbuat atau menyatakan taqrir (persetujuan) dihadapan para sahabat berdasarkan sumber-sumber yang banyak dan mustahil mereka sepakat berdusta kepada Nabi. Karena kebenarannya sumbernya sungguh telah meyakinkan, maka dia harus diterima dan diamalkan tanpa perlu diteliti lagi, baik terhadap sanadnya maupun matannya. Berbeda dengan hadits ahad yang hanya memberikan faedah zhanni (dugaan yang kuat akan kebenarannya), mengharuskan kita untuk mengadakan penyelidikan, baik terhadap matan maupun sanadnya, sehingga status hadits tersebut menjadi jelas, apakah diterima sebagai hujjah atau ditolak.
Sehubungan dengan itu, para ulama ahli hadits membagi hadits dilihat dari segi kualitasnya, menjadi tiga bagian, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif.
1.    Hadits shahih
Menurut bahasa berarti “sah, benar, sempurna, tiada celanya”. Secara istilah, beberapa ahli memberikan defenisi antara lain sebagai berikut :
•    Menurut Ibn Al-Shalah, Hadits shahih adalah “hadits yang sanadnya bersambung (muttasil) melalui periwayatan orang yang adil dan dhabith dari orang yang adil dan dhabith, sampai akhir sanad tidak ada kejanggalan dan tidak ber’illat”.
•    Menurut Imam Al-Nawawi, hadits shahih adalah “hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaz, dan tidak ber’illat.”
Dari defenisi diatas dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadits shahih adalah : 1) sanadnya bersambung, 2) perawinya bersifat adil, 3) perawinya bersifat dhabith, 4) matannya tidak syaz, dan 5) matannya tidak mengandung ‘illat.
2.    Hadits Hasan
a.    Pengertian
dari segi bahasa hasan dari kata al-husnu (الحسن ) bermakna al-jamal (الجمال) yang berarti “keindahan”. Menurut istilah para ulama memberikan defenisi hadits hasan secara beragam. Namun, yang lebih kuat sebagaimana yang dikemukan oleh Ibnu hajar Al-Asqolani dalam An-Nukbah, yaitu :
وَخَبَرُ اْلآحَادَ بِنَقْلِ عَدْلِ تَامُّ الضَّبْطِ مُتَّصِلُ السَّنَدِ غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاَ شَاذٍّ هُوَ الصَّحِيْحِ لِذَاتِهِ. فَاءِنْ خَفَّ الضَبْطُ فَلْحُسْنُ لِذَاتِهِ
khabar ahad yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna kedhabitannya, bersambung sanadnya, tidak ber’illat, dan tidak ada syaz dinamakan shahih lidztih. Jika kurang sedikit kedhabitannya disebut hasan Lidztih.
Dengan kata lain hadits hasan adalah :
هُوَ مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ اْلعَدْلِ الّذِي قَلَّ ضَبْطُهُ وَخَلاَّ مِنَ الشُّذُوْذِ وَاْلعِلَّهِ
Hadits hasana adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil, kurang sedikit kedhabitannya, tidak ada keganjilan (syaz) dan tidak ‘illat.
Criteria hadits hasan hampir sama dengan hadits shahih. Perbedaannya hanya terletak pada sisi kedhabitannya. Hadits shahih ke dhabitannya seluruh perawinya harus zamm (sempurna), sedangkan dalam hadits hasan, kurang sedikit kedhabitannya jika disbanding dengan hadits shahih.
b.     Contoh hadits Hasan
hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Al-Hasan bin Urfah Al-Maharibi dari Muhammad bin Amr dari Abu salamah dari Abi Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda :
أَعْمَارُ اُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ اِليَ السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَالِكَ
“Usia umatku antara 60 sampai 70 tahun dan sedikit sekali yang melebihi demikian itu.
c.    Macam-macam Hadits Hasan
Sebagaimana hadits shahih yang terbagi menjadi dua macam, hadits hasan pun terbagi menjadi dua macam, yaitu hasan lidzatih dan hasan lighairih.
Hadits hasan lidzatih adalah hadits hasan dengan sendirinya, karena telah memenuhi segala criteria dan persyaratan yang ditemukan. Hadits hasan lidzatih ebagaimana defenisi penjelasan diatas.
Sedangkan hadits hasan lighairih ada beberapa pendapat diantaranya adalah :
هُوَ اْلحَدِيْثُ الضَّعِيْفُ اِذَا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقِ أُخْرَي مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَي مِنْهُ
“adalah hadits dhaif jika diriwayatkan melalui jalan (sanad) lain yang sama atau lebih kuat.
هُوَ الضَّعِيْفُ اِذَا تَعَدَّدَتْ طُرُقُهُ وَلـَمْ يَكُنْ سَبَبُ ضَعْفِهِ فِسْقَ الرَّاوِي أَوْكِذْبُهُ
“adalah hadits dhaif jika berbilangan jalan sanadnya dan sebab kedhaifan bukan karena fasik atau dustanya perawi.
Dari dua defenisi diatas dapat dipahami bahwa hadits dhaif bias naik manjadi hasan lighairih dengan dua syarat yaitu :
1)    Harus ditemukan periwayatan sanad lain yang seimbang atau lebih kuat.
2)    Sebab kedhaifan hadits tidak berat seperti dusta dan fasik, tetapi ringan seperti hafalan kurang atau terputusnya sanad atau tidak diketahui dengan jelas (majhul) identitas perawi.
d.    Kehujjahan hadits Hasan
Hadits hasan dapat dijadikan hujjah walaupun kualitasnya dibawah hadits shahih. Semua fuqaha sebagian Muhadditsin dan Ushuliyyin mengamalkannya kecuali sedikit dari kalangan orang sangat ketat dalam mempersyaratkan penerimaan hadits (musyaddidin). Bahkan sebagian muhadditsin yang mempermudah dalam persyaratan shahih (mutasahilin) memasukkan kedalam hadits shahih, seperti Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah.
3.    Hadits Dhaif
a.    Pengertian
Hadits Dhaif bagian dari hadits mardud. Dari segi bahasa dhaif (الضعيف) berarti lemah lawan dari Al-Qawi (القوي) yang berarti kuat. Kelemahan hadits dhaif ini karena sanad dan matannya tidak memenuhi criteria hadits kuat yang diterima sebagian hujjah. Dalam istilah hadits dhaif adalah :
هُوَ مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَهُ الْحَسَنِ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ
Adalah hadits yang tidak menghimpun sifat hadits hasan sebab satu dari beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Atau defenisi lain yang bias diungkapkan mayoritas ulama :
هُوَ مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَهُ الصَّحِيْحِ وَاْلحَسَنِ
Hadits yang tidak menghimpun sifat hadits shahih dan hasan.
Jika hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi sebagain atau semua persyaratan hadits hasan dan shahih, misalnya sanadnya tidak bersambung (muttasshil), Para perawinya tidak adil dan tidak dhabith, terjadi keganjilan baik dalam sanad aau matan (syadz) dan terjadinya cacat yang tersembunyi (‘Illat) pada sanad atau matan.
b.    contoh hadits dhaif
hadits yang diriwayatkan oleh At-Tarmidzi melalui jalan hakim Al-Atsram dari Abu Tamimah Al-Hujaimi dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda :
وَمَنْ أَتَي حَائِضَا أَوِامْرَأَهٍ مِنْ دُبُرِ أَوْ كَاهِنَا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا اُنْزِلَ عَلَي مُحَمَّدٍ
barang siapa yang mendatang seorang wanita menstruasi (haid) atau pada dari jalan belakang (dubur) atau pada seorang dukun, maka dia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam sanad hadits diatas terdapat seorang dhaif yaitu Hakim Al-Atsram yang dinilai dhaif oleh para ulama. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Thariq At- Tahzib memberikan komentar :     فِيْهِ لَيِّنٌ  padanya lemah.
c.    Hukum periwayatan hadits dhaif
Hadits dhaif tidak identik dengan hadits mawdhu’ (hadits palsu). Diantara hadits dhaif terdapat kecacatan para perawinya yang tidak terlalu parah, seperti daya hapalan yang kurang kuat tetapi adil dan jujur. Sedangkan hadits mawdhu’ perawinya pendusta. Maka para ulama memperbolehkan meriwayatkan hadits dhaif sekalipun tanpa menjelaskan kedhaifannya dengan dua syarat, yaitu :
1)    tidak berkaitan dengan akidah seperti sifat-sifat Allah
2)    Tidak menjelaskan hokum syara’ yang berkaitan dengan halal dan haram, tetapi, berkaitan dengan masalah maui’zhah, targhib wa tarhib (hadits-hadits tentang ancaman dan janji), kisah-kisah, dan lain-lain.
Dalam meriwayatkan hadit dhaif, jika tanpa isnad atau sanad sebaiknya tidak menggunakan bentuk kata aktif (mabni ma’lum) yang meyakinkan (jazam) kebenarannya dari Rasulullah, tetapi cukup menggunakan bentuk pasif (mabni majhul) yang meragukan (tamridh) misalnya :   رُوِيَ diriwayatkan,     نُقِلَ dipindahkan,     فِيْمِا يُرْوِيَ pada sesuatu yang diriwayatkan      dating. Periwayatan dhaif dilakukan karena berhati-hati (ikhtiyath).
d.    Pengamalan hadits dhaif
Para ulama berpendapat dalam pengamalan hadits dhaif. Perbedaan itu dapat dibagi menjadi 3 pendapat, yaitu :
1)    Hadits dhaif tidak dapat diamalkan secara mutlak baik dalam keutamaan amal (Fadhail al a’mal) atau dalam hokum sebagaimana yang diberitahukan oleh Ibnu sayyid An-Nas dari Yahya bin Ma’in. pendapat pertama ini adalah pendapat Abu Bakar Ibnu Al-Arabi, Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu hazam.
2)    Hadits dhaif dapat diamalkan secara mutlak baik dalam fadhail al-a’mal atau dalam masalah hokum (ahkam), pendapat Abu Dawud dan Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa hadits dhaif lebih kuat dari pendapat para ulama.
3)    Hadits dhaif dapat diamalkan dalam fadhail al-a’mal, mau’izhah, targhib (janji-janji yang menggemarkan), dan tarhib (ancaman yang menakutkan) jika memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani, yaitu berikut :
•    Tidak terlalu dhaif, seperti diantara perawinya pendusta (hadits mawdhu’) atau dituduh dusta (hadits matruk), orang yan daya iangat hapalannya sangat kurang, dan berlaku pasiq dan bid’ah baik dalam perkataan atau perbuatan (hadits mungkar).
•    Masuk kedalam kategori hadits yang diamalkan (ma’mul bih) seperti hadits muhkam (hadits maqbul yang tidak terjadi pertentanga dengan hadits lain), nasikh (hadits yang membatalkan hokum pada hadits sebelumnya), dan rajah (hadits yang lebih unggul dibandingkan oposisinya).
•    Tidak diyakinkan secara yakin kebenaran hadits dari Nabi, tetapi karena berhati-hati semata atau ikhtiyath.
e.    Tingkatan hadits dhaif
Sebagai salah satu syarat hadits dhaif yang dapat diamalkan diatas adalah tidak terlalu dhaif atau tidak terlalu buruk kedhaifannya. Hadits yang terlalu buruk kedhaifannya tidak dapat diamalkan sekalipun dalam fadhail al-a’mal. Menurut Ibnu Hajar urutan hadits dhaif yang terburuk adalah mawdhu’’, matruk, mu’allal, mudraj, maqlub, kemudian mudhatahrib.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembagian hadits bila ditinjau dari kuantitas perawinya dapat dibagi menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Untuk hadits mutawatir juga dibagi lagi menjadi 3 bagian yaitu : mutawatir ma’nawi dan mutawatir ‘amali. Sedangkan hadits ahad dibagi menjadi dua macam, yaitu masyhur dan ghairu masyhur, sedangkan ghairu masyhur dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu, aziz dan ghairu aziz.
Sedangkan hadits bila ditinjau dari segi kualitas hadits dapat dibagi menjadi dua macam yaitu hadits maqbul dan hadits mardud. Hadits maqbul terbagi menjadi dua macam yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad yang shahih dan hasan, sedangkan hadits mardud adalah hadits yang dahif.
B. Saran-saran
Bahwa didalam mempelajari studi hadits hendaklah benar-benar mengetahui pembagian hadits baik dari segi kuantitas maupun kualitas hadits itu sendiri, supaya timbul ke ihtiyathan kita dalam menyampaikan hadits, dan untuk bias membedakan keshahihan suatu hadits harus mengetahui pembagian-pembagian hadits. Ditakutkan nanti kita termasuk golongan orang-orang yang menyebarkan hadits-hadits palsu.
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Noor Sulaiman PL, Antologi Ilmu Hadits, Jakarta : Guang Persada Press, 2008
Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, Jakarta: Amzah (cetakan keempat), 2010.

Senin, 20 Mei 2013

 http://sejarah.kompasiana.com/2010/10/05/perkembangan-islam-abad-pertengahan-279557.html

Sejarah Peradapan Islam
(1250-1800)
Perkembangan Islam, mengalami dua fase yaitu fase kemajuan dan fase kemunduran. Fase kemajuan terjadi pada tahun 650 -1250 M yang ditandai dengan sangat luasnya kekuasaan Islam, ilmu dan sain mengalami kemajuan dan penyatuan antar wilayah Islam dan fase kemunduran terjadi pada tahun 1250 – 1500 M. yang ditandai dengan kekuasaan Islam terpecah-pecah dan menjadi kerajaan-kerajaan yang terpisah pisah.
Kemunduran Islam pada abad pertengahan, pada umumnya yang menjadi penyebab diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Tidak menjaga dengan baik Wilayah kekuasaan yang luas

  • Penduduknya sangat heteregin sehingga mengalami kendala dalam penyatuan

  • Para penguasanya lemah dalam kepemimpinannya

  • Krisis ekonomi

  • Dekadensi moral yang tidak terkendali

  • Apatis dan stagnasi dalam dunia iptek

  • Konflik antar kerajaan Islam
Terlebih lagi setelah, pasukan Mughal yang dipimpin oleh Hulagu Khan berhasil membumihanguskan Baghdad yang merupakan pusat kebudayaan dan peradaban Islam yang kaya dengan ilmu pengetahuan, hal ini terjadi pada tahun 1258 M. Saat itu kekhalifahannya dipimpin oleh khalifah Al Mu’tashim, penguasa terakhir Bani Abbas di Baghdad.
Setelah Baghdad ditaklukkan Hulagu, umat islam dikuasai oleh Hulagu Khan yang beragama Syamanism tersebut, kekuatan politik Islam mengalami kemunduran yang sangat luar biasa. Wilayah kekuasaannya terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan kecil yang tidak bisa bersatu, satu dan lainnya saling memerangi. Peninggalan-peninggalan budaya dan peradaban Islam hancur ditambah lagi kehancurannya setelah diserang oleh pasukan yang dipimpin oleh Timur Lenk.
Masa Tiga Kerajaan Besar (1500-1800)
Keadaan perkembangan Islam secara keseluruhan baru mengalami kemajuan kembali walaupun tidak sebanding dengan masa sebelumnya ( klasik) setelah berkembangnya tiga kerajaan besar yaitu kerajaan Usmani di Turki, kerajaan Mughal di India dan kerajaan Safawi di Persia. Diantara ketiga kerajaan tersebut yang terbesar dan paling lama bertahan adalah kerajaan Usmani.
Kerajaan Usmani
Kerajaan Utsmani didirikan oleh bangsa Turki dari kabilah Oghuz yang mendiami daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina yang bernama Usmani atau Usmani I dan memproklamirkan diri sebagai Padisyah al Usman atau raja besar keluarga Usman tahun 1300 M (699 H). Kerajaan yang didirikan oleh Usmani ini selanjutnya memperluas wilayahnya ke bagian Benua Eropa. Ia menyerang daerah perbatasan Bizantium dan menaklukkan kota Broessa tahun 1317 M sehingga tahun 1326 M dijadikan sebagai Ibukota Negara.
Pada masa pemerintahan Orkhan, kerajaan Usmani menaklukkan Azmir tahun 1327 M, Thawasyannly tahun 1330 M, uskandar tahun 1338 M, Ankara 1354 M dan Gallipoli tahun 1356 M. Daerah-daerah tersebut adalah bagian benua Eropa yang pertama kali diduduki kerajaan Usmani.
Kerajaan Usmani untuk masa beberapa abad masih dipandang sebagai Negara yang kuat terutama dalam bidang militer. Kemajuan-kemajuan kerajaan Usmani yaitu dalam bidang pemerintahan dan kemiliteran, bidang ilmu pengetahuan dan budaya misalnya kebudayaan Persia,
Bizantium dan arab, pembangunan Masjid-Masjid Agung, sekolah-sekolah, rumah sakit, gedung, jembatan, saluran air villa dan pemandian umum dan di bidang keagamaan.misalnya seperti fatwa ulama yang menjadi hukum yang berlaku.
Kerajaan Usmani sepeninggal Sultan Al Qanuni, mengalami kemunduran yang disebabkan oleh berbagai problema sebagai berikut:
  1. Penduduknya sangat heterogen

  2. Tidak dapat menguasai wilayah yang luas

  3. Kepemimpinannya lemah

  4. Terjadinya dekadensi moral

  5. Krisis ekonomi dan

  6. Ilmu dan tekhnologi stagnan.
Kerajaan Safawi Di Persia
Kerajaan Syafawi, mulanya adalah sebuah gerakan tarekat yang berdiri di Ardabil (Azerbaijan). Tarekatnya bernama tarekat Safawiyah, nama ini diambil dari nama pendirinya yang bernama Safi-Al Din dan nama Syafawi dilestarikan setelah gerakannya berhasil mendirikan kerajaan.
Jalan hidup yang ditempuh Al Din adalah jalan sufi dan mengembangkan tasawuf Safawiyah menjadi gerakan keagamaan yang sangat berpengaruh di Persia, Syiria dan Anatolia. Yang semula bertujuan memerangi orang-orang yang ingkar dan memerangi orang-orang yang ahli bid’ah. Lama kelamaan pengikut tarekat Syafawiyah berubah menjadi tentara dan fanatik dalam kepercayaan dan menentang keras terhadap orang selain Syiah
Dalam perkembangannya, kerajaan Syafawi selanjutnya dipimpin oleh Ismail yang baru berusia tujuh tahun. Ismail beserta pasukannya yang bermarkas di Gilan selama limabelas tahun
mempersiapkan kekuatannya dan mengadakan hubungan dengan para pengikutnya di Azerbeijan, Syiria dan Anatolia dan pasukan tersebut dinamai Qizilbash atau baret merah.
Saat kepemimpinan Ismail, pada tahun 1501 M, pasukannya dapat mengalahkan AK Koyunlu di Sharur dan Tabriz sehingga Ismail memproklairkan dirinya menjadi raja pertama dinasti Syafawi dan berkuasa selama 23 tahun.
Masa keemasan kerajaan Syafawi terjadi pada masa kepemimpinan Abbas I yaitu di bidang pilitik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan bidang pembangunan fisik dan seni. Kemajuan yang dicapainya membuat kerajaan Syafawi menjadi salah satu dari tiga kerajaan besar Islam yang diperhitungkan oleh lawan-lawannya terutama dibidang politik dan militer.
Setelah mengalami kejayaan, kerajaan Safawi tidak lama kemudian mengalami kemunduran penyebabnya adalah antara lain:
a. Kemerosotan moral para pemimpin kerajaan
b. Konflik yang berkepanjangan dengan kerajaan Usmani dan
c. Pasukan yang dibentuk Raja Abbas I yaitu pasukan Ghulam tidak memiliki jiwa pratirotik
Kerajaan Mughal di India
Kerajaan Mughal adalah kerajaan yang termuda diantara tiga kerajaan besar Islam. Kerajaan ini didirikan oleh Zahiruddin Babur (1482-1530). Babur dengan bantuan Raja Safawi dapat menaklukkan Samarkhad tahun 1494 M. Tahun 1504 M dapat menduduki Kabul ibukota Afganistan. Setelah itu, Raja Babur mengadakan ekspansi terus-menerus.
Kerajaan Mughal mencapai jaman keemasan semasa Raja Akbar, persoalan-persoalan dalam negeri dapat diatasi dengan baik dan mengadakan ekspansi sehingga dapat menguasai Chudar, Ghond, Chitor, Ranthabar, kalinjar, Gujarat, surat, Bihar, Bengal Orissa, Kashmir, Gawilgarth, Ahmadnagar, Narhala dan Ashirgah. Semua yang dikuasai kerajaan tersebut diperintah dalam suatu pemerintah militeristik.
Kemajuan – kemajuan kerajaan mughal diantaranya:
  1. Di bidang Ekonomi, mengembangkan program pertanian, pertambangan, dan perdagangan. Masalah sumber keuangan Negara lebih banyak bertumpu pada sektor pertanian

  2. Di bidang seni dan budaya misalnya karya sastra gubahan penyair istana, penyair yang terkenal yaitu Malik Muhammad Jayazi dengan karyanya padmavat (karya yang mengandung pesan kebajikan jiwa manusia), karya-karya arsitektur seperti istana fatpur Sikri di Sikri, vila dan masjid-masjid
Pada tahun 1858 M kerajaan Mughal juga mengalami kemerosotan, penyebabnya antara lain:
    1. Kemerosotan moral dan para pejabatnya bermewah-mewahan

    2. Pewaris kerajaan dalam kepemimpinannya sangat lemah dan

    3. Kekuatan mililernya juga lemah
Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Kebudayaan Pada abad Pertengahan
Dibeberapa wilayah kekuasaan Islam pada abad pertengahan dalam ilmu pengetahuan dan kebudayaan mengalami perkembangan misalnya pada masa pemerintahan kerajaan Mongol dibangun
sekolah-sekolah yang mengajarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, filsafat, logika, geometri sejarah, geografi, matematika dan politik.
Di Mesir menjadi perkembangan ilmu pengetahuan seperti sejarah, astronomi, kedokteran, matematik dan ilmu-ilmu agama. Dalam ilmu sejarah tercatat nama-nama besar seperti Ibn Khalikan, Ibn Khaldun dan Ibn Taghribardi. Di bidang astronomi dikenal nama nasir Al din Al Tusi. Di bidang Matematika Abu Faraj Al ‘Ibry. Bidang kedokteran : Abu Al Hasan, Ali Al Nafis yaitu penemu susunan dan peredaran darah dalam paru-paru manusia. Abd. Al Mun’im Al dimyatthi dokter hewan dan Al Razi psikoterapi. Dalam bidang opthamologi dikenal nama Salah Al Din ibn Yusuf dan yang terkenal sebagai pemikir dalam bidang keagamaan yaitu Ibn Taimiyah.
Pada masa Pemerintahan Mamud Ghazan yaitu raja ke tujuh Dinasti Ilkhan ia membangun perguruan tinggi untuk madzhab syafi;i dan hanafi, sebuah perpustakaan , observatorium dan gedung-gedung umum lainnya.
Pada masa kerajaan syafawi ilmu pengetahuan juga berkembang, ada beberapa ilmuan yang muncul diantaranya:
  1. Baha Al din Al Syaerazi yaitu generalis ilmu pengetahuan

  2. Sadar Al Din Al Syaerazi seorang filosof

  3. Muhammad Baqir Ibn Muhammad Damad ahli filosof, sejarah, teolog dan observer kehidupan lebah-lebah.
Pada abad pertengahan juga terdapat cendekiawan muslim seperti An Nuwairy, Ibnu Fadlullah, dan Jallaudiin As-Suyuti yang berhasil membuat buku yang berjudul Mausu’at yang berisi tentang kumpulan berbagai ilmu pengetahuan.
Selain itu dalam hal keagamaan, di abad pertengahan terdapat karya yang dibuat oleh sekelompok ulama India berupa buku atau kitab yang berjudul Al Fatawa Al Hindiyyah yang memuat tentang kumpulan fatwa Madzhab Hanafi. Buku atau kitab ini dibuat atas permintaan dari Sultan Abu Al Muzaffar Muhyiddin Aurangzeb sehingga kitabnya dikenal dengan sebutan Al Fatawa Al Alamgariyah.
Beberapa ulama besar di Mesir pada masa pemerintahan Mamluk terdapat ulama yang bernama Ibnu Hajar Al Asqalani dan Ibnu Khaldun. Ibnu Hajar memiliki hasil karya berupa buku yang berjudul Fath Al Bari fi Syarh Al bukhari yaitu ulasan tentang hadits-hadits Riwayat Al bukhari dan buku yang berjudul Bulughul Maram Min Adillah Al Ahkam yaitu kumpulan hadits hukum. Sedangkan Ibnu Khaldun tersohor dengan sejarawan dan sosiolog Islam, hasil karyanya yang terbesar adalah Al Ibar yaitu sejarah umum.
Ulama besar lainnya di abad pertengahan seperti Ibnu Katsir dengan tafsirnya Tafsir Al Qur’anul Adzim, Imam Nawawi dengan kitab haditsnya “ Riyadus Shalihin dan Jalaluddin Al Mahalli beserta Jalaluddin As-Suyuti dengan tafsir Jalalainnya.
Perkembangan Kebudayaan Islam Pada Abad Pertengahan
Perkembangan kebudayaan Islam timbul setelah diawali sederetan kebudayaan manusia dan seiring dengan sederetan kebudayaan setelahnya. Kebudayaan-kebudayaan Islam pada abad pertengahan yang menonjol diantaranya:
Dalam perkembangan arsitektur Islam berupa bangunan-bangunan Masjid yang indah seperti Masjid Al Muhammadi, Masjid Agung Sulaiman dan Masjid Abi Ayyub Al Anshari dengan hiasan-hiasan kaligrafi yang indah. Selain itu terdapat 235 bangunan dibangun dan dikoordinasi oleh Sinan, arsitek yang berasal dari Anatolia. Perkembangan kebudayaan Islam tersebut terjadi pada masa kerajaan Usmani.
Pada masa kerajaan Safawi telah berhasil membuat Isfahan menjadi ibukota dan kota yang indah yang terdiri dari bangunan-bangunan seperti masjid, rumah-rumah sakit, sekolah-sekolah, jembatan raksasa di atas Zende Rud, dan Istana Chihil Sutun, taman-taman wisata yang ditata dengan indah. Di Isfahan terdapat 162 masjid, 48 akademi, 1802 penginapan dan 273 pemandian umum. Dalam bidang seni, gaya arsitek bangunan-bangunannya sangat kentara, misalnya masjid Shah (1611 M dan masjid Syaikh Lutf Allah (1603 M. Unsur seni lainnya seperti kerajinan tangan, karpet, permadani, pakaian, keramik,tenunan, mode, tembikar, dan seni lukis.
Selain yang tersebut, perkembangan budaya Islam juga berkembang di kerajaan Mongol misalnya karya seni yang menonjol adalah karya sastra gubahan penyair istana, baik yang berbahasaPersia maupun India. Malik Muhammad Jayazi adalah penyair India yang terkenal dan menghasilkan karya besar “Padmavat”, Abu Fadl dengan karyanya Akhbar nama dan Aini Akhbari yang memaparkan sejarah kerajaan Mongol dengan figure kepemimpinannya. Dalam hal seni terdapat karya-karya arsitektur yang indah seperti Istana Fatpur Sikri di Sikri, vila dan masjid-masjid yang megah nan indah seperti masjid yang berlapiskan mutiara dan Taj Mahal di Agra, Masjid Raya Delhi dan istana indah di Lahore.
Pada abad pertengahan muncul nama-nama yang terkenal yaitu para sastrawan yang hidup pada abad pertengahan yaitu diantaranya:
a. Fuzuli dengan karyanya yang berjudul Shikeyetname atau pengasuan. Ia tinggal di Irak dan
wafat tahun 1556
b. Jalaluddin Ar Rumi yang mendapat gelar Maulana atau tuan kami dengan karyanya Diwan Syams-I Tabriz yaitu kumpulan puisi yang terdiri dari 33.000 bait dan Masnawi yang terdiri dari 26.660 dan dibuat dalam waktu 10 tahun. Ia lahir di Afganistan tahun 1207 M dan wafat di Turki tahun 1273 M
c. Sa’adi Syiraj yaitu sastrawan dari Persia dengan karyanya yang berjudul Bustan atau kebun
buah dan Gulistan yang berisi tentang kata-kata mutiara, kisah-kisah, nasehat-nasehat,
renungan dan humor.
d. Fariduddin Al Attar dengan karyanya Mantiq At Tair atau musyawarah bunga,
Tadzkiratul Auliya dan Pend Namah atau kitab nasihat.
e. Hamzah Fansuri, Nuruddin Ar Raniri dan Syamsudin Pasai, sunan kalijaga, sunan Bonang
dan Kiageng Selo. Karya-karya mereka berisi tentang nasehat-nasehat agama

FIQIH - HAJI & UMROH


HAJI DAN UMROH
A. Haji
1. Pengertian dan hukum haji
Menurut bahasa adalah menyengaja,seang menurut syariat islam adalah sengaja mengunjungi mekah untuk mengerjakan ibadah yang terdiri atas tawaf,sa’i wukuf dan amalan amalan lain.
Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima.Haji diwajibkan allah swt atas setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya sekali dalam hidupnya.
Allah perintahkan dalam al qur’an surat al imran ayat 97.

2. Syarat wajib dan syarat sah haji.
a. syarat wajib haji
-Beragama islam
-baligh/dewasa
-Berakal sehat
-merdeka
-Istita’ah /mampu
b. Syarat sah haji.
- Dilaksanakan sesuai batas – batas waktunya.
-Melaksanakan urutan rukun hajitidak dibolak balik.
-Dipenuhi syarat – syaratnya.
-Dilaksanakan ditempat yang telah ditentukan.

3. Rukun haji
a. Ihram dengan niat ibadah haji.
b. Wukuf diarafah pada tanggal 9 dzulhijjah.
c. Thawaf(mengelilingi ka’bah sebanyak 7 x.
d. Sa’i(lari lari kecil dari bukit shafa ke bukit marwah dan sebaliknya).
e. Bercukur atau memotong sebagian rambut kepala(tahalul).
f. Tertib atau urut.

4. Wajib haji
a.ihram dari miqat,baik miqat zamani maupun miqat makani.
b.hadir di mudzalifah setelah kembali dari arofah.
c. melontar jumrah aqobah pada hari raya haji.
d.Bermalam dimina
e.melontar 3 jamrah pada hari tasyrik.
f. tawaf wada’
g. menjauhkan diri dari semua larangan haji.

5. Sunah haji.
a. ifrad,yakni mendahulukan haji kemudian umrah.
b. membaca talbiyah
c. berdo’a setelah membaca talbiyah.
d.membaca do’a atau dzkir sewaktu melakukan tawaf
e. shalat 2 rakaat setelah tawaf
f. Masuk ke ka’bah.

6.Beberapa larangan bagi orang yang melakukan ibadah haji.
a. laki-laki dilarang berpakaian yang berjahit.
b. Laki laki dilarang menutup kepala.
c. Perempuan dilarang menutup kepala.
d. laki laki maupun perempuan dilarang memakai harum haruman selama ihram.
e.laki laki an perempuan dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain,uga memakai minyak rambut.
f.dilarang memotong kuku sebelum tahalul 1
h.Dilarang meminang,menikah,menikahkan,dan menjadi wali dalam pernikahan.
i. dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

7.Dam (denda).
a. denda karena tidak dapathaji ifrad:
- menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban.
b. denda karena melaggar larangan haji.
-mencukur rambut.
- Memotong kuku
- memakai pakaian berjahit
- berminyak rambut
- memakai harum haruman.
c. denda karena bersetubuh sebelum tahalul ke 2.
menyembelih seekor onta/sapi,7 ekor kambing.
d.denda karena membunuh binatang liar.
Menyembelih binatang jinak yang sebandig dengan binatang yang dibunuh.
e.Denda karena terhalang musuh sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji dan umrah ,hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat terhalang itu.

8. Macam – macam haji.
a. Haji tamatuk.
Mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji.
b. Haji ifrad.
Mengerjakan haji saja yang dilakukan sebelum ibadah umrah.
c. Haji qiran
adalah mengerjakan haji dan umrah didalam satu niat atau satu pekerjaan sekaligus.

3. Tata cara pelaksanaan ibadah haji.
- ihram
- di arafah pada tanggal 8 dzulhijjah.
- 9 dzulhijjah mendengarkan khutbah wukuf.
- menuju mudzalifah
- menuju mina
- melempar jamrah aqobah.
g. Selanjutnya jamaah haji kembali lagi kemina dan bermalam dimina pada malam ke 11,12, zulhijah dan melontar ketiga jumrah setiap harinya.
h. tawaf wada’ atau tawaf pamitan.
B. Umrah.
Umrah ialah ibadah yang dilakukan ditanah suci mekah yang menyerupai ibadah haji dengan beberapa perbedaan.Hukum umrah adalah fardh ‘ain sekali seumur idup bagi setiap muslim yang memenuhi persyaratannya.
Allah berfirman dalam surat al baqoroh ayat 196.
“dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena allah…
Syarat wajib dan rukun umrah sama dengan haji kecuali wukuf,umrah tidak memakai wukuf diarafah.
Wajib umrah hanya ada 2 yaitu ihram dan dan tidak berbuat haram.Larangan umrah sama dengan larangan haji.Mikat makat makani ibadah umrah sama dengan ibadah haji.

sumber : http://coretan-imajinasi.blogspot.com/2011/02/materi-pelajaran.html 
 http://ariffadholi.blogspot.com/2011/08/materi-fiqih-haji-umroh.html
 

Sabtu, 18 Mei 2013

Perkembangan islam Di india pada masa kerajaan mughal

A. Asal-Usul Kerajaan Mughal
Kerajaan Mughal merupakan kelanjutan dari kesultanan Delhi, sebab ia menandai puncak perjuangan panjang untuk membentuk sebuah imperium India muslim yang didasarkan pada sebuah sintesa antara warisan bangsa Persia dan bangsa India.
Sejak Islam masuk ke India pada masa Umayyah, yakni pada masa Khalifah al-Walid I (705-715) melalui ekspedisi yang dipimpin oleh panglima Muhammad Ibn Qasim tahun 711/712, peradaban Islam mulai tumbuh dan menyebar di anak benua India. Kemudian pasukan Ghaznawiyah dibawah pimpinan Sultan Mahmud mengembangkan kedudukan Islam di wilayah ini dan berhasil menaklukkan seluruh kekuasaan Hindu dan serta meng¬islamkan sebagian masyarakat India pada tahun 1020 M. Setelah Gaznawi hancur muncullah beberapa dinasti kecil yang menguasai negeri India ini, seperti Dinasti Khalji (1296¬1316 M.), Dinasti Tuglag (1320-1412), Dinasti Sayyid (1414-1451), dan Dinasti Lodi (1451-1526).
Kerajaan ini didirikan oleh Zahiruddin Babur, seorang keturunan Timur Lenk. Ayahnya bernama Umar Mirza adalah penguasa Farghana, sedang ibunya keturunan Jenghis Khan. Ayahnya bernama Umar Mirza, penguasa Ferghana. Menurut Abu Su'ud, Timur Lenk pernah ke India pada tahun 1399, namun karena iklim yang tidak cocok ia akhirnya meninggalkan India.
Di dalam memoarnya dia menyebut dirinya orang Turki. Akan tetapi, cukup aneh, dinasti yang didirikannya dikenal sebagai dinasti Mughal. Sebenarnya Mughal menjadi sebutan umum bagi para petualang yang suka perang dari Persia di Asia tengah, dan meskipun Timur (Timur Lenk-penulis) dan semua pengikutnya menyumpahi nama itu sebagai nama musuhnya yang paling sengit, nasib merekalah untuk dicap dengan nama itu, dan sekarang tampaknya terlambat untuk memperbaiki kesalahan itu. Ensiklopedia Islam bahkan menyebutkan “Mogul (Mughal-pen) didirikan oleh seorang penjajah dari Asia Tengah, Muhammad Zahiruddin Babur dari etnis Mongol.” Dari pendapat di atas, sesuatu yang dapat disepakati bahwa Kerajaan Mughal merupakan warisan kebesaran Timur Lenk, dan bukan warisan keturunan India yang asli. Meskipun demikian, Dinasti Mughal telah memberi warna tersendiri bagi peradaban orang-orang India yang sebelumnya identik dengan agama Hindu.
.
Babur mewarisi daerah Ferghana dari orang tuanya ketika ia masih berusia 11 tahun. Ia berambisi dan bertekat akan menaklukkan Samarkand yang menjadi kota penting di Asia Tetapi karena mendapat bantuan dari Raja Safawi, Ismail I akhirnya berhasil menaklukkan Samarkand tahun 1494 M pada tahun 1504 M ia menduduki Kabul, ibu kota Afghanistan. Zahiruddin Babur (1482 – 1530) mengambil alih kekuasaan dari Dinasti Lodi pimpinan Ibrahim Lodi yang tengah berkuasa di India. India pada saat itu tengah dilanda krisis sehingga stabilitas pemerintahan menjadi kacau. Alam Khan, paman dari Ibrahim Lodi, bersama-sama Daulat Khan, Gubernur Lahore, mengirim utusan ke Kabul, meminta bantuan Babur untuk menjatuhkan pemerintahan Ibrahim di Delhi.
B.  Raja-raja Mughal
Ada pun susunan penguasa kerjaan mughal sebagai berikut
1. Zahiruddin Babur (1482-1530 M)
2. Humayun (1530-1539 M)
3. Akbar Syah I (1556-1605 M)
4. Jehangir (1605-1628 M)
5. Syah Jehan (1628-1658 M)
6. Aurangzeb (Alamgir I) (1658-1707 M
7. Muazzam (Bahadur Syah I) (1707-1712 M)
8. Azimus Syah (1712 M)
9. Jihandar Syah (1712 M)
10. Farukh Siyar (1713-1719 M)
11. Muhammad Syah (1719-1748 M)
12. Ahmad Syah (1748-1754 M)
13. Alamghir II (1754-1759 M)
14. Syah Alam II (1759-1806 M)
15. Akbar II (1806-1837 M)
16. Bahadur Syah II (1837-1858 M)[3]
PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA KERAJAAN MUGHAL
A. Proses Pembentukan dan Pertumbuhan Kerajaan Mughal
Kerajaan Mughal adalah kerajaan yang termuda diantara tiga kerajaan besar Islam. Kerajaan ini didirikan oleh Zahiruddin Babur (1482-1530). Babur dengan bantuan Raja Safawi dapat menaklukkan Samarkhad tahun 1494 M. Tahun 1504 M dapat menduduki Kabul ibukota Afganistan. Setelah itu, Raja Babur mengadakan ekspansi terus-menerus.
Kerajaan Mughal merupakan kelanjutan dari kesultanan Delhi, sebab ia menandai puncak perjuangan panjang untuk membentuk sebuah imperium India muslim yang didasarkan pada sebuah sintesa antara warisan bangsa Persia dan bangsa India. Pembentukan kerajaan Mughal di India menjadi kerajaan Islam terjadi pada masa kekuasaan dinasti Bani Umayyah yaitu pada masa khalifah al Walid yang di pimpin oleh panglima Muhammad Ibnu Qasim. Dalam penaklukan wilayah India ini, kemudian pasukan Ghaznawiyyah dibawah pimpinan Sultan al Makmun mengembangkan kedudukan Islam di wilayah ini, dan berhasil menaklukkan kekuasaan Hindu, dan mengIslamkan sebagian masyarakt India pada tahun 1020 M.
Setelah dinasti Ghaznawiyyah hancur, muncul dinasti-dinasti kecil seperti Mamluk (1026-1290 M), Halji (296-1316 M), Tuglug (1320-1412 M), dan dinasti-dinasti lain.Kerajaan ini didirikan oleh Zahiruddin Babur (1482-1530 M), seorang keturunan timur Lenk. Dia adalah Shekh Kumar yang menjadi Amir di negeri Farghanah, keturunan langsung dari Miransah, putra ke-3 timur Lenk dan ibunya keturunan Jengis Khan .
Babur bukanlah orang India. Syed Mahmudunnasir menulis, "Dia bukan orang Mughal. Di dalam memoarnya dia menyebut dirinya orang Turki. Akan tetapi, cukup aneh, dinasti yang didirikannya dikenal sebagai dinasti Mughal. Sebenarnya Mughal menjadi sebutan umum bagi para petualang yang suka perang dari Persia di Asia tengah, dan meskipun Timur (Timur Lenk-penulis) dan semua pengikutnya menyumpahi nama itu sebagai nama musuhnya yang paling sengit, nasib merekalah untuk dicap dengan nama itu, dan sekarang tampaknya terlambat untuk memperbaiki kesalahan itu. Ensiklopedia Islam bahkan menyebutkan “Mogul (Mughal-pen) didirikan oleh seorang penjajah dari Asia Tengah, Muhammad Zahiruddin Babur dari etnis Mongol.” Dari pendapat di atas, sesuatu yang dapat disepakati bahwa Kerajaan Mughal merupakan warisan kebesaran Timur Lenk, dan bukan warisan keturunan India yang asli. Meskipun demikian, Dinasti Mughal telah memberi warna tersendiri bagi peradaban orang-orang India yang sebelumnya identik dengan agama Hindu.
Dia mewarisi tahta kekuasaan wilayah farghana sejak usia 11 tahun, ia bercita-cita menguasai samarKhan yang merupakan kota terpenting di Asia Tengah. Pertama kali ia mengalami kekalahan dalam ekspansi itu kemudian pada tahun 1494 M berkat bantuan ismail I raja Syafawi, Babur menaklukkan SamarKhan, dan pada tahun 1504 M dia menaklukkan Kabul ibu kota Afganistan.Dia taklukkan daerah yang luas di daerah utara anak benua yang kaya (India), dan meletakkan dasar untuk pemerintahan Mughal di India. Para penakluk, bangsa turki dan Persia merupakan kasta berkuasa, sementera Islam adalah agama yang disenangi dibandingkan dengan agama Hindu dan agama Budha. Bahasa hukum dan kesusastraan ialah bahasa Persia baru .
Kemudian Babur melanjutkan ekspansinya keIndia yang pada saat itu diperintah oleh Ibrahim Lodi. Dalam upaya menaklukkan India Babur berhasil menaklukkan India. Dalam upaya menguasai India Babur berhasil menaklukkan Punjap pada tahun 1525 M. Kemudian pada tahun 1526 M dia mendapat kemenangan dalam pertempuran dipunjep sehingga pasukaannya dapat memasuki kota Delhi untuk menegakkan pemerintahan Babur dikota Delhi, maka berdirilah raja Mughal di India pada tahun 1526 M.Tapi Dari pihak-pihak musuh, terutama dari pihak ibu yang tidak menyukai berdirinya kerajaan Mughal ini segera menyusun kekuatan gabungan, namun Babur berhasil mengalahkan mereka dalam suatu pertempuran, sementara itu dinasti Lodi berusaha bangkit kembali untuk menentang pemerintahan Babur. Kejadian itu terjadi didekat gorgah, pada tahun 1529 M dan Babur dapat menumpas mereka, dan setelah itu setahun kemudian Babur wafat.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa faktor berdirinya Kerajaan Mughal  adalah:
1) Ambisi dan karakter Babur sebagai pewaris keperkasaan ras Mongolia
2) Sebagai jawaban atas krisis yang tengah melanda India.
B. Masa Perkembangan dan Kemajuan Kerajaan Mughal
Pada tahun 1540 M Humayun mengalami kekalahan dalam peperangan yang dilancarkan oleh SyarKhan, kemudian ia melarikan diri ke Persia, yang mana pada saat itu persis dipimpin oleh penguasa syafawiyah yang bernama Tahmasp. Setelah 15 tahun menyusun kekuasaanya humayun menegakkan kembali kekuasaan Mughal, setahun kemudian humayun meninggal dunia akibat terjatuh dari tangga perpustakaanya, din panah.Selanjutnya Humayun digantikan anaknya yaitu Akbar yang berusia 14 tahun, karena ia masih muda maka urusan kekeuasaan diserahkan pada Bairam Khan, seorang Syi’i. Pada masa Akbar inilah kerajaan Mughal mencapai keemasannya. Setelah Akbar dewasa, Akbar berusaha menyingkirkan bairamhan yang sudah mempunyai pengaruh sangat kuat dan terlampau memaksakan aliran Syi’ah. Dan bairam mengarahkan pemberontakan pada tahun 1561 M,tetapi tetap bisa dikalahkan oleh Akbar.
Keberhasilan ekspansi militer Akbar menandai berdirinya Mughal sebagai kerajaan yang besar, karena dua gerbang India yaitu Abul dan kota kandahar dikuasai oleh Akbar. Kemajuan yang telah dicapai oleh Akbar dapat dipertahankan oleh tiga sultan berikutnya, yaitu Jhangir (1605-1628 M), Syah Jehan (1628-1658 M) dan Hindu (1658-1707 M). Ketiganya merupakan raja-raja besar Mughal yang didukung oleh kekuatan militer yang sangat besar.
Sebab-sebab Kemajuan:
Kerajaan Mughal tidak mencapai kejayaannya secara mudah. Bagaimanapun, umat Islam di masa ini termasuk golongan minoritas di tengah mayoritas Hindu. Namun Kerajaan Mughal tetap berhasil memperoleh kecemerlangan disebabkan factor-faktor sebagai berikut;
1)  Kerajaan Mughal memiliki pemerintahan dan raja yang kuat. Politik toleransi dinilai dapat menetralisir perbedaan agama dan suku bangsa, baik antara Islam-Hindu, Ataupun India-non India (Persia-Turki).
2) Hingga Pemerintahan Aurangzeb, rakyat cukup puas dan sejahtera dengan pola kepemimpinan raja dan program kesejahteraannya.
3)  Prajurit Mughal dikenal sebagai prajurit yang tangguh dan memiliki patriotisme yang tinggi. Hal ini diwarisi dari Timur Lenk yang merupakan para petualang yang suka perang dari Persia di Asia Tengah dan cukup dominan dalam ketentaraan.
4) Sultan yang memerintah sangat mencintai ilmu dan pengetahuan. Para "Bangsawan Mughal mengemban tanggung jawab membangun masjid, jembatan, dan atas berkembangnya kegiataan ilmiah dan sastra".
Kemajuan dalam berbagai bidang:
1. Di bidang Keilmuan
Kemajuan dibidang keilmuan yang sangat menunjul pada saat itu antara lain adalah pada masa Aurangzib, yaitu munculnya seorang sejarawan yang bernama abu fadzel dengan karyanya Akbar nama dan aini Akbar yang memaparkan sejarah kerajaan Mughal berdasarkan figur pemimpinnya .
Kemudian, dibidang kedokteran di antranya adalah Dara Sukhuh yang mengarang kedokteran dara sukhuh, yang merupakan engkiklopedi medis besar akhir dalam Islam. Ia juga di kenal sebagai seorang sufi pengikut Vedanta.
Ilmu medis Islam terus berkembang di India sepanjang abad 12 H atau 18 M seperti sekala dedokteran yang dibuat oleh muhammad akbar syah al zani dari Shiraz. Dengan kehadirannya, medis India atau Islam yang merupakan ilmu medis yang berbentuk filosofi ilmu medis (memakai pendekatan kepada Allah) hidup bersaing dengan ilmu medis modern Eropa . Dan jasa yang tidak dapat dilupakan dari hasil karya putra Syah Jehan, namanya Auranzeb ialah membukukan hukum Islam mengenai soal Mu’amalat. Usaha kodifikasi ini dinamakan “Ahkam Alam Giriyah” menurut gelaran yang dipakinya.
2. Ekonomi
Di bidang ekonomi, raja Mughal dapat mengembangkan program pertanian, pertambangan, dan perdagangan. Akan tetapi sumber keuangan negara lebih banyak bertumpu pada sektor pertanian.
Di sektor pertanian ini komunikasi antara pemerintah dan petani diatur dangan baik. Kerajaan berhak atas sepertiga dari hasil pertanian di negeri itu, hasil pertanian kerajaan Mughal yang terpenting ketika itu adalah biji-bijan, padi, kacang, sayur-sayuran, tebu, rempah-rempah, tembakau, kapas, nila, dan bahan-bahan celupan.
3. Seni/Arsitektur
Bersamaan dengan majunya bidang ekonomi, bidans seni dan budaya juga berkembang. Karya seni yang menunjol adalah karya sastra gubahan penyair istana, baik yang berbahasa persia maupun yang berbahasa India. Penyair India yang terkenala adalah Malik Muhammad Jayazi, seorang sastrawan sufi yang menghasilkan karya besar patmafat, sebuah karya alegoris yang mengandung pesan kebajikan jiwa manusia.
Karya seni yang masih dapat dinikmati sekarang dan merupakan karya seni terbesar yang dicapai kerajaan Mughal adalah karya-karya arsitektur yang indah dan mengagumkan. Pada masa akbar dibangun istana Fapkur Sikri di Sikri, vila dan masjid-masjid yang indah.Pada masa Syah Jehan dibangun masjid yang berlapiskan mutiara dan Tajmahal di Agra, mejid raya Delhi dan istana indah dilghare .
Bidang Seni dan Budaya:
v  Munculnya beberapa karya sastra tinggi seperti Padmavat yang mengandung pesan kebajikan manusia gubahan Muhammad Jayazi, seorang penyair istana. Abu Fadhl menulis Akhbar Nameh dan Aini Akbari yang berisi sejarah Mughal dan pemimpinnya.
v  Kerajaan Mughal termasuk sukses dalam bidang arsitektur. Taj mahal di Agra merupakan puncak karya arsitektur pada masanya, diikuti oleh Istana Fatpur Sikri peninggalan Akbar dan Mesjid Raya Delhi di Lahore. Di kota Delhi Lama (Old Delhi), lokasi bekas pusat Kerajaan Mughal, terdapat menara Qutub Minar (1199), Masjid Jami Quwwatul Islam (1197), makam Iltutmish (1235), benteng Alai Darwaza (1305), Masjid Khirki (1375), makam Nashirudin Humayun, raja Mughal ke-2 (1530-1555). Di kota Hyderabad, terdapat empat menara benteng Char Minar (1591). Di kota Jaunpur, berdiri tegak Masjid Jami Atala (1405).
v  Taman-taman kreasi Moghul menonjolkan gaya campuran yang harmonis antara Asia Tengah, Persia, Timur Tengah, dan lokal.
 4. Dibidang politik
Sultan akbar mengrahkan apa yang dinamakan politik sulakhul (toleransi universal). Dengan politik ini semua rakyat India dipandang sama. Mereka tidak dibedakan karena perbedaan etnis dan agama.
Bidang Politik dan Administrasi Pemerintahan:
·    Perluasan wilayah dan konsolidasi kekuatan. Usaha ini berlangsung hingga masa pemerintahan Aurangzeb.
·  Pemerintahan daerah dipegang oleh seorang Sipah Salar (kepala komandan), sedang sub-distrik dipegang oleh Faujdar (komandan). Jabatan-jabatan sipil juga diberi jenjang kepangkatan yang bereorak kemiliteran. Pejabat-pejabat itu memang diharuskan mengikuti latihan kemiliteran.
·  Akbar menerapkan politik toleransi universal (sulakhul). Dengan politik ini, semua rakyat India dipandang sama. Mereka tidak dibedakan karena perbedaan etnis dan agama. Politik ini dinilai sebagai model toleransi yang pernah dipraktekkan oleh penguasa Islam.
·   Pada Masa Akbar terbentuk landasan institusional dan geografis bagi kekuatan imperiumnya yang dijalankan oleh elit militer dan politik yang pada umumnya terdiri dari pembesar-pembesar Afghan, Iran, Turki, dan Muslim Asli India. Peran penguasa di samping sebagai seorang panglima tentara juga sebagai pemimpin jihad.
·  Para pejabat dipindahkan ¬dari sebuah jagir kepada jagir lainnya untuk menghindarkan mereka mencapai interes yang besar dalam sebuah wilayah tertentu. Jagir adalah sebidang tanah yang diperuntukkan bagi pejabat yang sedang berkuasa. Dengan demikian tanah yang diperuntukkan tersebut jarang sekali menjadi hak milik pejabat, kecuali hanya hak pakai.
· Wilayah imperium juga dibagi menjadi sejumlah propinsi dan distrik yang dikelola oleh seorang yang dipimpin oleh pejabat pemerintahan pusat untuk mengamankan pengumpulan pajak dan untuk mencegah penyalahgunaan oleh kaum petani.
C. Masa Kemunduran dan Kehancuran Kerajaan Mughal
Mughal sudah mengalami masa keemasan selama setengah abad, para pelanjut Hindu tidak sanggup mempertahankan kebesaran yang telah dibangun oleh sultan-sultan sebelmnya.Kekuasaan politiknya menjadi merosot akibat tahta kepemimpinannya dijadikan rebutan, sehinnga terjadi separatis Hindu, konflik-konflik yang berkepanjangan ini mengakibatkan pengawasan daerah-daerah menjadi lemah dan satu persatu melepaskan loyalitasnya dari pemerintah pusat.
Kemudian pada pemerintahan Syeh Alam (1760-1806 M) kerajaan Mughal diserang oleh pasukan afganistan yang dipimpin oleh Ahmad Khan Turanni. Kekalahan Mughal dari serangan ini berakibat jatuhnya Mughal pada kedalam kekuasaan Afgan. Ketika kerajaan Mughal dalam keadaan lemah, Inggris semakin kuat posisinya, tidak saja dalam perdagangan, tapi juga dalam bentuk politik dengan dibentuknya EIC (The East India Timur Compani). Militer Inggris berhasil menekan Syekh alam sehingga melepaskan wilayah kuth, bengal kepada Inggris. Selanjutnya sultan akbar 2 (1806-1837 M). Pengganti ayahnya memberikan konsensi pada EIC untuk mengembangkan perdagangan di India sebagaimana yang di inginkan pihak Inggris dengan syarat perusahaan Inggris menjamin kehidupan raja dan pihak istana.
Berbeda dengan ayahnya bahadur Syakh, menentang isi perjanjian yang telah disepakati oleh ayahnya itu sehingga menimbulkan konflik antara Bahadur Syah dengan pihak Inggris. Ketika pihak Inggris mengalami kerugian dan harus tetap menjamin kehidupan raja dan keluarga istana, maka Inggris memungut pajak yang tinggi terhadap rakyat, sehingga hal ini menimbulkan pemberotakan dengan menjadikan Bahadur Syah sebagai pemimpin mereka dalam pertempuran bulan Mei 1857 M. Dan Inggris berhasil mengalahkan mereka dan Bahadur Syah diusir dari isritana pada tahun 1885 M. Dengan demikian berakhirlah kerajaan Islam Mughal di India.
Pada tahun 1858 M kerajaan Mughal juga mengalami kemerosotan, penyebabnya antara lain:
Kemerosotan moral dan para pejabatnya bermewah-mewahan
Pewaris kerajaan dalam kepemimpinannya sangat lemah dan
Kekuatan mililernya juga lemah
Kerajaan Mughal mencapai puncak kejayaannya pada masa kepemimpinan Akbar (1556-1605). Generasi sesudah Akbar yaitu Jahangir (1605-1627), Shah Jahan (1627-1658), Aurangzeb (1658-1707) masih dapat mempertahankan kemajuan tersebut. Namun Raja-raja pengganti Aurangzeb merupakan penguasa yang lemah sehingga tidak mampu mengatasi kemerosotan politik dalam negeri.Tanda-tanda kemunduran sudah terlihat dengan indikator sebagaimana berikut:
Internal; Tampilnya sejumlah penguasa lemah, terjadinya perebutan kekuasaan, dan lemahnya kontrol pemerintahan pusat.
Eksternal; Terjadinya pemberontakan di mana-mana, seperti pemberontakan kaum Sikh di Utara, gerakan separatis Hindu di India tengah, kaum muslimin sendiri di Timur, dan yang terberat adalah invasi Inggris melalui EIC.
Dominasi Inggris diduga sebagai faktor pendorong kehancuran Mughal. Pada waktu itu EIC mengalami kerugian. Untuk menutupi kerugian dan sekaligus memenuhi kebutuhan istana, EIC mengadakan pungutan yang tinggi terhadap rakyat secara ketat dan cenderung kasar. Karena rakyat merasa ditekan, maka mereka, baik yang beragama Hindu maupun Islam bangkit mengadakan pemberontakan.
Mereka meminta kepada Bahadur Syah untuk menjadi lambang perlawanan itu dalam rangka mengembalikan kekuasaan kerajaan. Dengan demikian, terjadilah perlawanan rakyat India terhadap kekuatan Inggris pada bulan Mei 1857 M. Perlawanan mereka dapat dipatahkan dengan mudah. Inggris kemudian menjatuhkan hukuman yang kejam terhadap para pemberontak. Mereka diusir dari kota Delhi, rumah-¬rumah ibadah banyak yang dihancurkan, dan Bahadur Syah, raja Mughal terakhir, diusir dari istana (1858 M). Dengan demikian berakhirlah sejarah kekuasaan dinasti Mughal di daratan India. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kekuasaan dinasti Mughal mundur dan membawa kepada kehancurannya pada tahun 1858 M yaitu:
Terjadi stagnasi dalam pembinaan kekuatan militer sehingga operasi militer Inggris di wilayah-wilayah pantai tidak dapat segera dipantau oleh kekuatan maritim Mughal.
Kemerosotan moral dan hidup mewah di kalangan elite politik, yang mengakibatkan pemborosan dalam penggunaan uang negara.
Pendekatan Aurangzeb yang terlampau "kasar" dalam melak¬sanakan ide-ide puritan dan kecenderungan asketisnya, sehingga konflik antaragama sangat sukar diatasi oleh sultan¬-sultan sesudahnya.
Semua pewaris tahta kerajaan pada paro terakhir adalah orang-orang lemah dalam bidang kepemimpinan.
PENUTUP
Kerajaan Mughal adalah kerajaan yang termuda diantara tiga kerajaan besar Islam. Kerajaan ini didirikan oleh Zahiruddin Babur (1482-1530). Babur dengan bantuan Raja Safawi dapat menaklukkan Samarkhad tahun 1494 M. Tahun 1504 M dapat menduduki Kabul ibukota Afganistan. Setelah itu, Raja Babur mengadakan ekspansi terus-menerus.
Sebab-sebab Kemajuan:
Kerajaan Mughal tidak mencapai kejayaannya secara mudah. Bagaimanapun, umat Islam di masa ini termasuk golongan minoritas di tengah mayoritas Hindu. Namun Kerajaan Mughal tetap berhasil memperoleh kecemerlangan disebabkan factor-faktor sebagai berikut;
5)  Kerajaan Mughal memiliki pemerintahan dan raja yang kuat. Politik toleransi dinilai dapat menetralisir perbedaan agama dan suku bangsa, baik antara Islam-Hindu, Ataupun India-non India (Persia-Turki).
6) Hingga Pemerintahan Aurangzeb, rakyat cukup puas dan sejahtera dengan pola kepemimpinan raja dan program kesejahteraannya.
7) Prajurit Mughal dikenal sebagai prajurit yang tangguh dan memiliki patriotisme yang tinggi. Hal ini diwarisi dari Timur Lenk yang merupakan para petualang yang suka perang dari Persia di Asia Tengah dan cukup dominan dalam ketentaraan.
8) Sultan yang memerintah sangat mencintai ilmu dan pengetahuan. Para "Bangsawan Mughal mengemban tanggung jawab membangun masjid, jembatan, dan atas berkembangnya kegiataan ilmiah dan sastra".
Pada tahun 1858 M kerajaan Mughal juga mengalami kemerosotan, penyebabnya antara lain:
1. Kemerosotan moral dan para pejabatnya bermewah-mewahan
2.  Pewaris kerajaan dalam kepemimpinannya sangat lemah dan
3.  Kekuatan mililernya juga lemah
DAFTAR PUSTAKA
Ø   Yatim, Drs. Badriatin. M.A, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Garindo  Persada, cet. III, 1995
Ø    Ma’ruf , Anis, Sejarah Ringkas Islam, Jakarta: Djambatan, cet, II, 1994
Jawa Pos, Minggu, 23 Mei 2010
Ø   Abu Su'ud, Islamologi, Sejarah, Ajaran dan Peranannya dalam Peradaban Umat Manusia,(Jakarta: Rineka Cipta,2003)
Ø    Ali, K., Tarikh Sejarah Islam Pra Modern, Jakarta,Srigunting, 2003
Ø   Khaldun,http://www.halalguide.info/content/view/ 432/46/, diakses
tanggal 16 September 2006
Ø   http://www.wisataislam/info/content/view/432, diakses tanggal 6 Oktober 2006
Ø   Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta,Rajagrafindo Persada, 2000
Ø   http://www.geocities.com/cominglucky/tamadunmain.htm, diakses tanggal 16 September 2006

Jumat, 17 Mei 2013

Perjuangan Hasan al-Banna Dalam Mewujudkan Persatuan Sunni Syiah


As-Syahid Hasan al-Banna (semoga Allah Swt merahmatinya) adalah salah satu tokoh yang memiliki peran besar dalam mendirikan “Lembaga Pendekatan Antar Mazhab Islam” (Dâr at-Taqrîb Baina al-Madzâhib al-Islâmiyah). Ia bersama dengan para tokoh dan ulama termuka lainnya, yang diantaranya ialah:• Ustadz Muhammad Ali Basha.• Syekh Abdul Majid Salim (Syekh Al-Azhar).• Haj Amin Husaini (Mufti Palestina). • Syekh Muhammad Abdul Fattah ‘Anany (anggota” dewan Kibar al-Ulama dan tokoh pengikut mazhab Maliki).
• Syekh Isa Manun (anggota” dewan Kibar al-Ulama dan tokoh mazhab Syafi’i).
• Syekh Mahmoud Syaltut (Syekh Al-Azhar dan salah satu ulama terkemuka mazhab Hanafi).
• Syekh Muhammad Taqi Qommi (salah satu ulama terkemuka mazhab Syi’ah Imamiyah).
• Syekh Abdul Wahhab Khalaf (Salah satu ulama besar konservatif kontemporer)
• Syekh Ali Khafif (Syekh Al-Azhar).
• Syekh Ali bin Ismail Muayad (ulama mazhab Syi’ah Zaidiyah).
• Syekh Muhammad Abdul Lathif Subki ( guru besar Al-Azhar dari mazhab Hanbali).
• Syekh Mohammad Mohammad Madany (seorang ruhaniawan terkemuka).
• Syekh Mohammad Husein Kasyif la-Ghita’ (marja’ taklid kota Najaf Asyraf).
• Sayyid Hibatuddin Syahrustani (ulama dari kota Kadzimain).
• Allamah Abdul Husain Syarafuddin (ulama Syiah terkemuka).
Kehadiran figur Syahid Hasan al-Banna di sisi para ulama dan tokoh terkemuka dunia Islam ini, menggambarkan akan keberanian dan idenya yang cemerlang terutama seputar pendekatan antar mazhab, ide yang sejalan dengan misi dan tujuan ikatan yang dibentuk oleh para tokoh tersebut, dimana dalam pasal kedua anggaran dasar ikatan para ulama ini –sekaitan dengan misi dan tujuan- tercantum beberapa draf berikut:
1. Upaya dalam membangun asas kesatuan dan solidaritas antara pelbagai mazhab Islam, hal ini dapat direalisasikan karena dalam pandangan masing-masing mazhab tidak terdapat perbedaan menyangkut prinsip umum agama Islam yang menjadi batas pemisah antar kaum Muslimin dan pengikut masing-masing mazhab.
2. Publikasi dan penyebaran akidah, hukum dan undang-undang universal Islam dalam berbagai bahasa serta menjelaskan perkara-perkara yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam tatanan praktis.
3. Upaya dalam menyelesaikan perselisihan dan konflik nasional atau sektarian antara kaum Muslimin dan mengupayakan pendekatan serta solidaritas di antara mereka.
Kendati Imam Hasan al-Banna tidak termaksud ulama al-Azhar, akan tetapi, ia memiliki jiwa revolusioner yang tinggi dan pengaruh yang besar terhadap para ulama lainnya. Besar pengaruh ulama karismatik ini dapat kita saksikan dalam ucapan seorang ulama dan tokoh persatuan seperti Syekh Muhammad Taqi Qommi.
Saat Syekh Taqi Qommi berbicara mengenai Hasan al-Banna, dirinya tampak bersemangat seakan semangat al-Banna telah marasuki jiwanya. Dengan kalimat panjang ia menuliskan:
“Hasan al-Banna bukanlah ulama al-Azhar, ia pun tidak memiliki ikatan khusus dengan para Syekh al-Azhar, akan tetapi, semangat, tekad, pengabdian, cita-cita mulia dan keikhlasan dirinya, telah menjadikannya bagaikan gunung yang kokoh. Dengan kriteria yang agung ini, ia mampu terjun di kalangan muda akademisi dan menebarkan pengaruhnya dalam jiwa mereka. Ia berhasil mencetak generasi yang bertakwa, pejuang, berjiwa bersih, mengenal budaya Islam dan memiliki kesadaran tinggi. Dengan tetap fokus kepada tujuan utama perjuangannya dalam mengembalikan umat Islam kepada kejayaan masa lalu –yang menjadi tujuan hidupnya-, ia senantiasa memikirkan permasalahan persatuan dan pendekatan antar mazhab. Semangatnya ini telah mempengaruhi jiwa kelompok Ikhwanul Muslimin sebuah organisasi besar Islam yang ia dirikan, dan hingga saat ini pun pengaruh ini masih dapat kita saksikan. Terlebih kelompok terdahulu dari mereka yang selalu menjauhi fanatisme mazhab dan menjalin ikatan dengan kelompok Islam lainnya dengan berdasarkan prinsip Islam dan bukan mazhab, serta tidak mempermasalahkan perbedaan-perbedaan antara kelompok dan mazhab kaum Muslimin. Kelompok inil, adalah kelompok Ikhwanul Muslimin[1].
DR. Muhammad Ali Adzarshab mengatakan bahwa Syekh Hasan al-Banna pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin sangat mementingkan gerakan taqrib (pendekatan antar mazhab). Adzarshab menuliskan: “Pada hari-hari menjelang didirikannya Lembaga Pendekatan Antar Mazhab, para tokoh lembaga ini di antaranya Ayatullah Muhammad Taqi Qommi –sebagai pendiri lembaga tersebut- sedang memikirkan nama apakah yang layak untuk lembaga tersebut. Apakah dengan mengunakan istilah persatuan, solidaritas atau pun persaudaraan. Pada saat itu, Syekh Hasan al-Banna menyarankan untuk memberi nama taqrib (pendekatan), dengan alasan bahwa nama ini lebih sesuai dengan tujuan-tujuan lembaga tersebut dibanding dengan nama atau istilah lainnya. Akhirnya lembaga ini pun dinamakan dengan nama taqrib sesuai dengan pendapat pejuangan besar ini.
Surat Kabar “Hasan Al-Banna” Media Pendekatan Antar Mazhab
Dalam isi surat kabar yang dirilisnya, tampak Syekh Hasan al-Banna sangat mementingkan permasalahan persatuan antara Sunnah dan Syi’ah. Ia tidak segan-segan -dengan bekerjasama dengan lembaga Darul al-Taqrib- berupaya untuk menyampaikan pesan persatuan kepada para ulama bahkan kepada penguasa kerajaan Saudi saat itu, dimana pada saat itu, berbicara mengenai persatuan Sunnah dan Syiah merupakan perkara yang dilarang di negeri itu. Berkaitan dengan masalah ini, Ayatulah Muhammad Taqi Qommi menuliskan:
Setelah peristiwa eksekusi Sayid Abu Thalib Yazdi di negeri Hijaz (yang saat ini berubah nama menjadi Saudi Arabia), untuk beberapa tahun, pemberangkatan jamaah haji Iran sempat terhenti, meskipun setelah itu mereka kembali diizinkan untuk menunaikan ibadah Haji. Dalam upaya meminimalisir kesalahpahaman umat Islam terhadap mazhab Syi’ah, terutama setelah propaganda negatif terhadap Syi’ah paska persitiwa eksekusi Sayyid Yazdi dan pelarangan haji bagi masyarakat muslim Iran, lembaga “Dar at-Taqrib” menerbitkan panduan manasik haji berdasarkan pandangan lima mazhab, yaitu empat mazhab Ahlu Sunnah beserta mazhab Syi’ah Imamiyah.
Buku manasik haji yang diterbitkan ini, secara jelas mengungkapkan banyaknya kesamaan dalam amalan dan manasik haji yang diyakini mazhab Ahlu Sunnah dan Syiah. Dikarenakan muatannya ini, pemerintah Saudi pun secara tegas melarang masuknya buku ini ke wilayah Saudi. Pada saat inilah, Syekh Hasan al-Banna menemukan solusi agar materi yang dimuat dalam kitab tersebut dapat dibaca oleh kaum Muslimin yang menunaikan Ibadah Haji. Dengan kecerdasannya, ia memuat seluruh materi manasik haji dalam buku itu dalam korannya dan mencetaknya dangan skala besar dan kemudian pada musim haji, ia mengirimnya ke Saudi Arabia dan membagikannya kepada para jamaah haji.
Upaya yang dilakukan Hasan al-Banna ini memiliki pengaruh positif yang luar biasa di kalangan kaum Muslimin [sehingga menjadi salah satu faktor yang mendorong para pejabat Saudi untuk menarik kembali pelarangan haji atas masyarakat muslim Iran]. Pada tahun itu pula, Syekh al-Banna pergi menunaikan ibadah haji dan di tanah suci umat Islam ini, ia mengadakan pertemuan dengan seorang ulama Syi’ah Ayatullah Abu Qasim Kashani, pemimpin Gerakan Nasionalisasi Minyak Iran[2].
Allamah Sayid Hadi Khosrow Shahi mengkonfirmasikan kepada saya (penulis) bahwa sebagian ulama besar Iran memandang statement Syekh Hasan al-Banna dengan penuh pujian. Ia (Allamah Hadi Khosrow) dalam pada tahun 1375 H.Q. menghadiri majlis Ayatullah Sayid Ridha Sadr (salah satu ulama besar Syiah) dan mendengar ceramah beliau seputar peran ibadah haji dalam kehidupan sosial dan persatuan umat Islam. Dalam ceramah ini, beliau mengungkapkan peran besar Hasan al-Banna dalam banyak permasalahan, terutama dalam perjalanan dan statemennya pada musim haji, dalam memperkenalkan masyarakat Muslim Mesir akan ideologi mazhab Syi’ah yang sebenarnya, meredam penyebaran isu-isu anti-syiah dan mengeluarkan pernyataan akan keislaman para pengikut Syi’ah. Pada saat itu, Ayatullah Sadr menekankan kepada para hadirin dan mengatakan: “Kaliah harus mengenal kepribadian Syekh Hasan al-Banna, beliau adalah pahlawan yang pemberani dan pemimpin abadi dunia Islam dari kelompok Ikhwanul Muslimin[3].”
Di saat di dunia Islam sedang tersebar kebencian terhadap mazhab Syi’ah bahkan sedang gencar-gencarnyanya tuduhan kafir dan fasik terhadap para pengikut mazhab Ahlul Bait as ini, Syekh hasan al-Banna berjuang keras melakukan berbagai pendekatan dengan menunjukkan berbagai kesamaan antara akidah Syiah dengan akidah Ahlu Sunnah. Sungguh, sebuah perjuangan dan upaya yang mengekspresikan jiwa pemberani beliau.
Semangat “pendekatan antar mazhab” ini terus bergulir dalam prinsip gerakan Ikhwanul Muslimin, dan hari demi hari terus melebarkan pengaruhnya di dunia Islam. Salah satu prinsip dalam gerakan Islam ini, ialah menjauhi segala bentuk konflik sektarian dan perselisihan mazhab[4].
Ikhwanul Muslimin senantiasa konsisten dalam esensi keislamannya, gerakan ini adalah gerakan lintas mazhab yang tidak membatasi diri pada mazhab tertentu, yang selalu menghindari perselisihan parsial antar mazhab dan mengingatkan kaum Muslimin akan permasalahan penting ini. Di mata para tokoh gerakan ini, perselisihan pendapat antara para ulama Islam merupakan faktor yang dapat mengembangkan wacana pemikiran dunia Islam dan memajukan kaum Muslimin, terutama dalam aspek fleksibilitas dan dinamisme agama Islam serta praktek ijtihad[5].
Misi persatuan ini pun terus dilanjutkan oleh para peminmpin Ikhwanul Muslimin setelah Syekh al-Banna, salah satunya adalah almarhum Syekh Musthafa Masyhur. Ia pernah mengirimkan pesan ukhuwahnya kepada Ayatullah Khosrow Shahi. Dalam suratnya ini ia menuliskan:
Sejak semula didirikan oleh pemimpin besar, Imam Hasan al-Banna, Ikhwanul Muslimin, dengan mengesampingkan segala perselisihan antar mazhab dan kecenderungan atas pandangan aliran tertentu, senantiasa mengajak seluruh kaum Muslimin kepada persatuan umat, karena perpecahan dan perselisihan antar umat Islam akan menjadikan mereka hina dan lemah di hadapan musuh.
Allah Swt pun berfirman: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”, dalam ayat lain, “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat”
Fondasi ide persatuan umat dan seruan yang dilakukan Ikhwanul Muslimin ini, bertumpu pada sikap saling mengerti dan prinsip syariat. Kitab suci al-Quran dan sunah Nabawi merupakan dua sumber utama undang-undang agama Islam. Kami tidak akan mengkafirkan setiap Muslim yang mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengamalkan kandungannya, selama ia tidak melakukan perbuatan kufur. Selain itu, kami akan selalu mempraktekkan syiar yang populer dan dikenal sebagai prinsip emas yang berbunyi: “Saling kerjasama dalam masalah-masalah yang disepakati dan menolelir perbedaan pandangan”. Makna prinsip ini sangatlah jelas, tentunya kesamaan pandangan umumnya terletak dalam prinsip-prisip agama, adapun perbedaan terletak dalam furu’ atau cabang agama.
Imam Syahid Hasan al-Banna (semoga Allah Swt merahmatinya), baik dalam ucapan dan prilaku beliau, secara sempurna menyadari dan menekankan akan masalah ini. Saya pribadi menyaksikan foto beliau yang diambil pada tahun 1325 H.Q. Dalam foto tersebut tampak beliau sedang mengadakan pertemuan di “Lembaga Pendekatan Antar Mazhab Islam” bersama para ulama besar lainnya, diantaranya ialah: Syekh Abdul Majid Salim (Syekh al-Azhar masa itu), Mufti Palestina Syekh Amin Husaini, Ayatullah Muhammad Taqi Qommi dan beberapa ulama lainnya. Hubungan baik antara Ikhwanul Muslimin dan para pengikut Syi’ah di Iran dan negara lainnya, semenjak dekade lima puluhan abad ini (abad 20 Masihi) dan paska kemenagan revolusi Islam Iran, sebuah realita yang menjadi saksi akan hal ini.
Kaum Muslimin pada masa ini, lebih membutuhkan kepada persatuan dan solidaritas di banding dengan masa-masa sebelumnya. Cukup sudah, masa dimana perpecahan kaum Muslimin telah menambah kekuatan kepada musuh hingga mampu menundukan mereka (umat Islam).
Perbedaan antara Ahlu Sunnah dan Syiah Zaidiyah maupun Imamiyah hanya sebatas dalam sebagian cabang agama. Mereka (pengikut Syiah) mengucapakan dua kalimat syahadat “Tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah” dan menyakini bahwa al-Quran sebagai sumber pertama syariat Islam dan sunah Nabawi sebagai sumber kedua dan [saat shalat] menghadap kepada kiblat yang sama. Agama bukanlah alat permainan masyarakat umum (awam), saat ini telah tiba masanya untuk meredam fitnah dan memadamkan kobaran apinya.
Tertanda: Musthafa Masyhur, 27 Rajab 1423 H.Q. – Kairo
Semangat pendekatan antar mazhab tetap terjaga sehingga kita dapat merasakannya di seluruh tulisan para ulama terkemuka seperti Syekh Ghazali, Syekh Hasan Hudhayyi, Syekh Umar Talmasani, Sayyid Quthub, Syekh Turabi, Syekh Muhammad Hamid Abu Nashr, Syekh Ma’mun Hudhaibi, Syekh Allamah Qaradhawi, Ustadz Muhammad Mahdi ‘Akif dan para ulama lainnya.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa semangat persatuan ini merupakan salah satu faktor terpenting keberhasilan revolusi Islam di Iran yang dipimpin oleh Imam Khomaini, yang tentunya berbicara mengenai hal ini akan memakan waktu yang panjang.
Dari semua ini dapat disimpulkan bahwa sikap obyektif dan jauh dari fanatisme mazhab merupakan kriteria yang paling menonjol yang dimiliki oleh [para tokoh dan anggota] gerakan Ikhwanul Muslimin. Ustazd Muhammad Abdul Halim dalam penelitiannya mengenai gerakan ini menuliskan: “Di antara prestasi terbesar yang diraih oleh kelompok Ikhwanul Muslimin adalah penjagaan dan arahan yang mereka lakukan atas pemikiran Islam tanpa terjerumus kepada penyimpangan, terbawa isu yang menyebar di masyarakat umum dan terjebak pada kondisi yang sulit[6].
Ungkapan ini dapat kita rasakan dalam banyak tulisan para tokoh Ikhwanul Muslimin. Dibandingkan dengan para ulama lainnya, mereka pun lebih banyak merujuk kepada kitab-kitab yang diakui dalam pandangan Syi’ah, seperti kitab Nahjul Balaghah –yang memuat khutbah-khutbah dan mutiara hikmah Imam Ali as yang dikumpulkan oleh Syarif Radhi-. Sebagai contoh, Ustadz Abdul Hamid saat mengomentari perintah Imam Ali as yang ditujukan kepada Malik Asytar dan pengangkatannya sebagai gubernur Mesir, ia menuliskan: “Surat ini merupakan salah satu dokumen bersejarah, ia bagaikan harta karun yang langka yang hingga saat ini belum pernah terlintas di benak para ulama maupun para ahli, kebijakan yang menyerupai atau mirip dengan dokumen tersebut[7].”
Tidak diragukan lagi, ungkapan adalah sebuah kebenaran.
Sikap dan pandangan para tokoh Ikhwanul Muslimin ini terilhami dari kebijakan-kebijakan Imam Hasan al-Banna terutama seruan-seruannya untuk merangkul seluruh kelompok dan golongan umat Islam. Dalam misinya ini, ia menghadapi berbagai tantangan berat terutama dari kelompok Salafi fanatik dan Sufi ekstrim. Semua ini ia alami karena ia telah menempuh jalan tengah dan realistis.
Di pertengahan dekade tiga puluhan, Syekh al-Banna menulis sebuah makalah yang dimuat dalam majalah Ikhwanul Muslimin, dalam makalah tersebut ia menggambar sebuah persegi empat dan di keempat segi tersebut ke arah dalam, ia menuliskan:
لااله الا الله ، محمدا رسول الله
Dan di bagian tengahnya pun ia menggambar sebuah segi empat kecil yang di dalamnya tertuliskan:
لااله الا الله محمد رسول الله
لا لا
اله اله
الا الا
الله الله
محمد محمد
رسول رسول
الله الله
لااله الا الله محمدا رسول الله
Setelah itu, Syekh al-Banna menuliskan:
“Saudara-saudara yang mengkritik sikap kami, seruan mereka hanya terbatas pada makna yang terkandung dalam segi empat kecil yang berada di tengah, yakni mereka hanya akan menerima kelompok yang memiliki ideologi yang sesuai dan benar –secara sempurna- menurut penilaian akidah mereka. Akan tetapi, jumlah mereka hanya sedikit. Adapun seruan [persatuan] kami tertuju kepada seluruh yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw adalah utusan Allah Swt, meskipun menurut keyakinan kami, terdapat problem dalam sebagian ideologi mereka. Kami menyerukan agar di antara setiap golongan dan mazhab Islam terjalin ikatan persaudaraan dalam rangka mewujudkan kembali kejayaan dan kemuliaan Islam. Reruan yang tidak terdapat syarat di dalamnya kecuali ucapan dua kalimat syahadat, dimana dua kalimat syahadat ini mencakup seluruh kaum muslimin dengan berbagai derajat keimanan dan amalan mereka terhadap ajaran-ajaran Islam.
Tidak diragukan lagi, Syekh al-Banna memandang bahwa sikap yang dilakukan ini merupakan jalan untuk memberi hidayah dan diterapkannnya ajaran Islam –secara sempurna- di tengah-tengah masyarakat. Dalam pandangannya, pintu untuk berdialog secara damai dan ilmiah dalam pelbagai permasalahan fiqih, ushul, akidah dan sejarah tidak pernah tertutup. Seluruh permasalahan ini dapat diterima dan ditolelir dalam lingkaran dua kalimat syahadat dan keimanan kepada rukun-rukun iman dan Islam[8].
Semoga Allah Swt membalas segala amal baik yang ia lakukan ini dengan pahala yang agung! Sekali lagi kami ucapkan salam kepada ruh beliau, kami akan meneruskan misi beliau dan mengajak kepada seluruh umat Islam agar bersama-sama berupaya dalam mewujudkan persatuan Islam, karena tanpa upaya kita semua, persatuan antar umat Islam tidak akan pernah terealisasi dan akibatnya kita pun tidak akan memiliki keutamaan-keutamaan yang disebutkan al-Quran bagi umat pembawa kitab suci ini.
Oleh: Ayatullah Muhammad Ali Taskhiri
[1] DR. Muhammad Ali Adzar Shab: Parwandeh Taqrîb bainal madzâhib, Hal. 137.
[2] Ibid, hlm. 138.
[3] Referensi ada pada penulis.
[4] Sukhanrânihâye Syekh Hasan al-Banna, hlm. 18-20.
[5] Da’watunâ, hlm: 292.
[6] Al-Ikhwân al-Muslimîn Ru’yatu min ad-Dakhil, Jld. 3, hlm. 581.
[7] Ibid, hlm. 292.
[8] Ibid, jld. 2, hlm. 355.
Gerakan Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam di Mesir merupakan sebuah gerakan budaya yang menunjukkan sejauhmana tingkat keberagaman, intelektual, akidah, sejarah dan fikih umat Islam. Tentu saja usaha tersebut menemui berbagai rintangan sosial-politik dan tipu daya musuh-musuh Islam.Gerakan Pendekatan Mazhab Islam sangat efektif dalam mendekatkan pemikiran-pemikiran setiap mazhab dan menciptakan unsur kebersamaan di dalamnya. Tak diragukan lagi bahwa gerakan tersebut juga dapat menyingkirkan sikap saling mengkafirkan pada diri setiap Muslim terhadap sesama saudaranya. Tentu saja usaha tersebut menemui berbagai rintangan sosial-politik dan tipu daya musuh-musuh Islam.  Adalah sangat disayangkan bahwa siasat musuh dalam menciptakan perpecahan dan perselisihan antara Muslimin yang tujuannya adalah terwujudnya instabilitas politik dan kerusuhan tampak berjalan dengan lancar. Tipu muslihat ini terfokus pada usaha untuk mengungkit kembali permasalahan-permasalah sejarah yang sensitif, sehingga umat Islam yang seharusnya bekerja sama menghadapi masalah-masalah besar yang sedang menimpa mereka di masa ini, justru saling berkelahi seputar sejarah dan masa lalu.
Permasalahan ini begitu dahsyatnya sampai-sampai satu sama lain dengan mudah membubuhkan stempel “kafir”, padahal perbedaan mereka hanya berkisar pada furu’uddin (cabang-cabang agama). Mereka beranggapan bahwa perbedaan dalam furu’ berkaitan dengan ikhtilaf dalam ushul (prinsip-prinsip agama). Akhirnya, mereka mengeluarkan fatwa kafirnya pengikut mazhab lain dan orang-orang yang tidak sepaham atau berbeda ijtihad dengan mereka. Sebagian dari mufti-mufti (para pemberi fatwa) ini berkeyakinan bahwa orang-orang kafir non-Muslim jauh lebih baik daripada orang-orang Islam yang berbeda pemikiran dengan mereka. Mereka bersikap seperti orang-orang Yahudi Madinah yang menilai kaum Muslimin dengan berkata kepada kaum musyrik: “Kalian lebih mendapatkan hidayah daripada umat Muhammad.”
Semenjak gagalnya gerakan pendekatan ini kondisi Muslimin semakin memburuk. Mereka tidak saling dekat, bahkan hubungan antara satu mazhab dan mazhab yang lain bagaikan hubungan satu agama dan agama lainnya dimana di antara keduanya terletak jurang pemisah yang dalam. Hingga saat ini musuh-musuh Islam sedang melancarkan aksinya untuk menciptakan jurang-jurang pemisah antara umat Islam, bahkan antara penganut satu mazhab sekalipun.
Umat Islam dewasa ini masih juga menyandang predikat obyek penderita/lemah, baik yang di barat maupun di timur, di selatan maupun di utara. Dengan mata telanjang kita dapat menyaksikan pemandangan pahit ini. Umat Islam yang dulunya adalah umat yang paling besar dan berwibawa daripada umat-umat lainnya, kini sedang mengalami kondisi yang tidak sepatutnya dialami.
Mengapa keterpurukan ini begitu mengakar pada diri kita sehingga kita menjadi umat yang lemah, khususnya di hadapan negara-negara adidaya? Mengapa kita tidak saling memahami kondisi internal kita yang runtuh dan berpecah belah? Dan yang lebih utama dari itu semua adalah, mengapa kita tidak bangkit untuk mencari titik keterpurukan—yang membuat kita lemah dan dilemahkan—ini sehingga kita dapat mengatasinya? Memang benar yang melemahkan kita adalah negara-negara adidaya; namun siapa yang membuat diri kita lemah di hadapan mereka?
Masalah berikutnya, apakah diri kita siap untuk mengakui kebenaran segala yang benar, sehingga dengan demikian kita dapat menujukkan keseriusan dalam berusaha keluar dari jeratan malapetaka ini?
Pertanyaan yang lain adalah, rencana dan program apa saja yang harus kita jalankan untuk menyelesaikan masalah ini? Apa yang harus kita lakukan untuk melanjutkan gerakan pendekatan antar-mazhab ini?
Kita harus bersikap transparan dan terus terang. Pertama-tama kita harus membangun kembali jembatan kepercayaan antara satu dan yang lain. Sepanjang sejarah jembatan itu telah dirobohkan berkali-kali oleh para tiran yang memegang tampuk kekuasaan. Para penguasa hanya memiliki hubungan yang baik dengan mazhab- yang mereka akui dan yang menguntungkan mereka. Seharusnya mereka membiarkan penganut mazhab lain berkeyakinan sesuai dengan pemikiran mereka. Tidak seharusnya mereka mengkafirkan, menyebut zindig (munafik) dan memusuhi penganut mazhab lain. Budaya pengkafiran yang diciptakan penguasa ini mempengaruhi kebanyakan orang dan membuat mereka terbiasa dengannya, meskipun tanpa tahu-menahu asal usul dan sebabnya. Konsekuensi dari tradisi buruk ini adalah para penganut mazhab yang tak dianggap resmi memilih untuk lari dan hidup menyendiri serta jauh dari interaksi sosial yang sehat. Mereka melakukan praktek taqiyah (menutupi keyakinan yang sebenarnya) dan berada dalam ketakutan.
Para penjajah datang ke tanah air kita pada abad ke-20, sedangkan kita masih dalam keadaan lalai dan belum menyadari seperti apakah hubungan ideal antar sesama Muslim, apapun mazhab mereka. Para penjajah kala itu dengan penuh kesadaran menjalankan siasatnya agar kita sama sekali melupakan isu persatuan ini, sehingga kita tidak dapat bangkit dengan kekuatan persatuan.
Melihat realita di atas, dapat kita katakan bahwa saat ini kita sedang menghadapi dua masalah besar dan berbahaya yang sedang mengancam gerakan pendekatan antar mazhab. Masalah petama, masalah perpecahanan kita. Perpecahanan ini memang didasari oleh faktor politik, namun kita sendiri yang tertipu dan justru mengikuti siasat tersebut. Kemudian perpecahan ini telah disusun secara rapi sebelumnya dan diarahkan sedemikian rupa hingga benar-benar merasuk dalam tubuh kaum Muslimin. Masalah kedua, problema yang ditimbulkan oleh para penjajah dan negara-negara adidaya kepada kita. Problema ini hanya dapat diatasi dengan dijalankannya strategi pendekatan antar mazhab Islam, sehingga terciptalah keamanan internal dan solodnya barisan kaum Muslimin saat berhadapan dengan mereka.
Untuk mewujudkan rencana ini, kita perlu memetakan pelbagai perkara dalam timbangan skala prioritas. Sebagian dari perkara tersebut berkaitan dengan akidah umat Islam, dan sebagian lainnya berkaitan dengan kondisi politik mereka. Mengenai perkara-perkara yang berkenaan dengan akidah, kita perlu memperhatikan beberapa masalah di bawah ini:
Pertama, kita perlu meniru Al Qur’an yang mengajarkan kita cara berdiskusi dan membahas sesuatu. Metode diskusi dan perbincangan yang diajarkan Al Qur’an akan mengantarkan kita keluar dari lingkaran egoisme dan kesempitan berpikir menuju sikap inklusif dan keterbukaan. Metode inilah yang disebut metode terbaik dalam berkomunikasi, dimana kedua belah pihak benar-benar mendapatkan penghormatan oleh lawan bicaranya.
Kedua, kita harus menjadikan Islam sebagai parameter tertinggi dalam berinteraksi. Seharusnya dua syahadat (bersaksi bahwa Allah Swt sebagai Pencipta alam semesta dan Nabi Muhammad saw sebagai utusan-Nya) dijadikan sebagai syarat terjaganya setiap Muslim dari kekufuran dan kebebasannya dalam berpendapat sesuai dengan mazhab yang diyakininya, sekaligus menjadi syarat perlindungan terhadap harta dan kekayaan yang dimilikinya.
Ketiga, seharusnya kata “kafir” dihapus dari kamus percakapan dan komunikasi antar Muslim. Seseorang tidak akan pernah keluar dari bingkai keimanan dan masuk dalam jurang kekufuran selama ia tidak bertentangan dengan prinsip dua syahadat tersebut.
Keempat, perbedaan mazhab seharusnya dianggap sebagai variasi dalam kesatuan. Ijtihad setiap mazhab tidak boleh dengan mudah dinilai melenceng dari garis Islam. Mazhab lain tidak boleh dianggap bodoh, bahkan musuh, hanya karena perbedaan cara berpikir dan sumbernya saja. Oleh karenanya, sudah merupakan tugas para pemikir Islam untuk menjadikan budaya komunikasi dan diskusi yang sehat sebagai budaya resmi mereka dimana tak seorang pun yang meragukan dampak positif hal ini.
Kelima, jiwa persahabatan, perdamaian, cinta dan kebebasan harus ditanamkan dalam diri setiap Muslim. Ini adalah tugas utama yang harus diemban oleh setiap cendekiawan dan ulama.
Keenam, pada situasi tertentu, perlu adanya sikap tegas terhadap pihak-pihak garis keras dan yang fanatik agar mereka sadar dan mengikuti aturan yang seharusnya. Sering kali terjadi, misalnya saat diadakan sebuah seminar pendekatan antar-mazhab, kita tidak leluasa mengutarakan pelbagai pendapat kita karena masih tetap ada saja rasa fanatik dalam diri kita, atau mungkin kita tidak menjelaskan kenyataan yang sebenarnya tentang suatu mazhab atau pihak lain karena kita tidak sejalan dengan mereka sehingga lawan bicara kita tidak mengetahui yang sebenarnya.
Ketujuh, menjalankan ajaran Al Qur’an, yakni saling menghormati dalam berdiskusi dan bertukar pendapat. Meskipun lawan bicara kita non-Muslim sekalipun, tentu ada titik-titik kesamaan yang dapat ditelusuri dalam pemikirannya dan ditanggapi dengan positif.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan kondisi politik adalah: Pertama, harus ada pemisah antara permasalahan primer dan permasalahan sekunder dalam masyarakat-Muslim. Sebagian dari permasalahan yang berkaitan dengan keseluruhan umat Islam tidak dapat dilakukan oleh seseorang atau tokoh tertentu yang mewakili beberapa kalangan atau juga sebuah partai yang semuanya mengatasnamakan umat Islam, karena kesalahan bertindak dalam hal ini akan membawa bahaya dan kerugian yang dampaknya akan menimpa umat Islam secara keseluruhan. Dengan kata lain, permasalahan yang mengyangkut kepentingan seluruh umat Islam hanya diselesaikan secara bersama dengan melalui pertimbangan yang matang. Adapun sebagian permasalah yang lainnya, yang bersifat terbatas pada dataran geografis, seperti permasalahan satu negara, adalah masalah yang tidak pokok. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan kondisi masyarakat Muslim setempat dan dengan memperhatikan mazhab-mazhab yang ada.
Kedua, negara-negara adidaya secara umum, dan Amerika secara khusus, adalah pihak-pihak yang menjadikan Islam dan penganutnya sebagai sasaran utama mereka. Umat Islam harus mengerti tindakan dan usaha kolektif apa yang harus dilakukan guna menghadapi mereka.
Ketiga, kita harus waspada dengan maraknya istilah-istilah seperti teroris, kekerasan, kejahatan dan lain sebagainya, yang mana semua kata-kata itu ditujukan kepada kita, umat Islam.
Keempat, kita harus memiliki sikap bersama dalam hal bagaimana seharusnya kita menghadapi upaya-upaya musuh yang berlawanan dengan persatuan umat Islam, juga dalam menyikapi istilah-istilah baru yang tersebar di tengah-tengah komunitas dunia, agar kesatuan umat Islam tetap terjaga.
Persatuan antar umat Islam bukan sekedar formalitas dan slogan belaka, bahkan berkaitan langsung dengan keberadaan Islam dan kaum Muslimin di panggung dunia yang keadaan mereka saat ini sedang terpuruk. Poin terakhir yang perlu kami ingatkan adalah, jika kita memang benar-benar tidak mampu mencapai persatuan, maka paling tidak kita harus bisa mengatur dan memahami perbedaan-perbedaan antara sesama kita, agar keutuhan kita sesama sebagai ummatan wahidah (umat yang satu) selalu terjaga.
Jalan terjal dan berliku yang kita sedang kita lewati begitu banyak. Kita sedang berada di situasi yang genting. sepanjang sejarah kita belum pernah menemukan keadaan umat Islam seperti saat ini. Karena itu, kita harus waspada dan bersikap bijaksana. Jika kita masih sibuk mengungkit perbedaan dan isu ikhtilaf mazhab, maka kita harus bersiap-siap untuk terus terpuruk dan kemudian mengalami kebinasaan